Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejati Sulut menerima penyerahan tersangka Drs. F. J. T. alias Ferro dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Kamis (12/1/2023).
Tahapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006-2021.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH, MH, menjelaskan posisi perkara yang diduga dilakukan tersangka Ferro.
Theodorus mengatakan, Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota manado periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan malakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat keputusan menyetujui kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi.
Dimana hal itu dilakukan tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan world bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado dan mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),” jelas Rumampuk.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 hingga Januari 2023 di Rutan Malendeng.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH, MH Nomor: PRINT- 48/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, SH, MH beserta tim penuntut umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
(***/Alfrits Semen)