Bitung, BeritaManado.com – Dinas PUPR Kota Bitung melakukan penyesuaian kelandaian speed bump atau polisi tidur di Jalan Sam Ratulangi, Kamis (8/12/2022).
Pengaturan kelandaian itu dilakukan Dinas PUPR setelah mendapat sejumlah keluhan dari pengguna jalan karena menganggap ketinggian polisi tidur membahayakan.
Menurut Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bitung, Rizal Sompotan, polisi tidur di Jalan Sam Ratulangi atau dekat BRI dilakukan pengaturan kelandaian setalah sejumlah pengguna jalan mengeluhkan soal ketinggian yang dinilai tidak wajar.
“Setelah dilakukan kajian dan koordinasi dengan Satlantas dan Dinas Perhubungan, polisi tidur di dekat BRI dilakukan pengaturan kelandaian sesuai ketentuan,” kata Rizal.
Secara aturan kata Rizal, tinggi polisi tidur antara 5 cm hingga 9 cm dengan lebar 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian paling tinggi 50%.
“Nah aturan ini yang coba kami sesuaikan di lapangan setelah berkoordinasi dengan semua pihak dengan harapan tidak membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Tidak hanya itu, aturan lain yang nantinya dilakukan setelah penyesuaian kemiringan polisi tidur adalah memberikan tanda warna kombinasi antara kuning atau putih dan warna hitam berukuran 25 cm hingga 50 cm.
“Kami juga berharap setelah semua aturan itu dilaksanakan, Dinas Perkim juga memasang lampu penerangan agar lebih terlihat jelas terlihat oleh pengguna jalan,” katanya.
(abinenobm)