Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Gugatan Pilrek Unsrat ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

by Alfrits
Rabu, 7 Desember 2022, 16:38 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 11shares
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Christian Talumepa. Christian Talumepa menegaskan Gugatan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Sarwan La Duhu tidak miliki legal standing. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Gugatan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado, dinilai sangat lemah.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Christian Talumepa.

Menurut Christian Talumepa, gugatan yang diajukan Sarwan La Duhu dengan kapasitas sebagai alumni Unsrat sudah jelas tidak memiliki legal standing.

“Yang bersangkutan hanya alumni bukan calon rektor periode 2022-2024,” tegas Christian Talumepa saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (7/12/2022).

Christian meyakini, pengadilan PTUN saat pemeriksaan dismissal, akan memutuskan jika gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada proses sidang selanjutnya.

Apalagi, lanjut Christian, proses pemilihan rektor belum bersifat final, karena secara hukum masih berproses dengan tiga nama kandidat yang sudah lolos penjaringan sesuai Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenristek Dikti Nomor 21 Tahun 2018.

“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan itu, berarti belum disebut calon rektor melainkan masih bakal calon rektor,” ujar Christian yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan kaban Lingkungan Hidup di lingkup Pemprov Sulut.

Sebagai alumni Unsrat, Christian menilai jika gugatan tetap dipaksakan, pasti ditolak karena penggugat tidak dirugikan secara personal.

“Taka ada kedudukan hukum untuk menggugat. Sebab sekali lagi, penggugat tidak ikut dalam pencalonan rektor. Selain itu, gugatan ini tidak menghalangi proses pemilihan rektor yang sedang berjalan,” tandas praktisi hukum yang berpengalaman di dunia birokrasi Sulut dan pernah memegang jabatan Kadis Koperasi, Asisten III, Kadis Kominfo hingga Bupati Boltim.

Sebagai informasi, perkara ini teregistrasi dengan nomor 47/G/2022/PTUN.MDO, dengan penggugat Sarwan La Duhu, sementara tergugat adalah Senat Akademik Unsrat Manado.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 11shares
Tags: Christian Talumepapilrek unsratPTUN Manadounsrat

Berita Terkini

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.