Manado, Beritamanado.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, resmi menahan dua terduga pelaku kasus pemalsuan berkas milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang ada di Kota Manado.
Masing-masing terduga pelaku merupakan karyawan dan berinisial M dan F, para tersangka sebelumnya bertugas di BRI daerah Karombasan dan daerah Manado Selatan.
“Total kerugian sebesar Rp 5,3 Miliar,” ungkap Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, Kamis (1/12/2022).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 29 November 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan keduanya ditahan sejak tanggal 29 November 2022 di Ruang Tahanan Negara Polda Sulut, pukul 11.00 WITA.
Kedua pelaku diduga telah melakukan atau setidak-tidaknya membantu melakukan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana Pencatatan Palsu dan Menghilangkan atau Tidak Memasukan atau Menyebabkan Tidak Dilakukannya Pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,
Kedua pelaku melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Deidy Wuisan