Tondano, BeritaManado.com — Senator RI DR Maya Rumantir MA PhD ternyata mempunyai catatan khusus usai melakukan kunjungan kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Bupati Minahasa, Senin (21/11/2022).
Kepada BeritaManado.com, Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dirinya yang juga mewakili masyarakat Minahasa di tingkat pusat memberikan catatan khusus terkait penggunaan Dana Desa (DD).
Menurut Senator Maya Rumantir, keberadaan Dana Desa menjadi tantangan tersendiri bagi para pejabat Hukum Tua, apakah akan dipergunakan dengan baik dan benar atau sebaliknya.
“Tentu ktia semua termasuk masyarakat berharap agar fasilitas yang diberikan pemerintah psuat ini bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan di desa, baik fisik maupun non fisik,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, untuk hal yang dimaksud ini dibutuhkan integritas serta kesadaran dari setiap Hukum Tua dan mereka yang terlibat langsung dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa setiap tahun anggaran.
“Hal yang perlu diingat tentang penggunaan Dana Desa bahwa ada pengawasan dari aparat lintas instansi dari unsur Polri, Kejaksaan maupun dari pemerintahan sendiri melalui, BPKP, Inspektorat dan terutama masyarakat sendiri. Jadi seharusnya tidak ada lagi praktek-praktek yang melanggar hukum. Jangan sampai di kemudian hari ada yang berurusan dengan hukum,” tengas Maya Rumantir.
Pada bagian lain, Senator Maya Rumantir sendiri kembali menegaskan bahwa beberapa hal yang menjadi usul terkait sejumlah permasalahan yang berhubungan dengan Dana Desa, itu semua akan diperjuangkan ke pemerintah pusat.
“Saya mendengar tadi ada Hukum Tua yang mengusulkan kepada pimpinan Komite IV DPD RI akan kiranya Dana Desa kedepan bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas Kantor Hukum Tua. Tentu kami tidak akan diam dengan adanya aspirasi ini. Dengan fungsi yang ada sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, maka kami akan melakukannya,” tandasnya.
Komite IV DPD RI sendiri sepanjang tahun 2022 ini rutin turun ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa, serta hal lain yang menjadi yang menjadi tanggung jawab dari instansi yang menjadi mitra kerja Komite IV.
“Semoga saja hasil diskusi yang dilakukan bebrsama antara jajaran Pemkab Minahasa dan Komite IV DPD RI dapat menjadi bahan masukan kepada para Hukum Tua untuk dapat bekerja sebaik mungkin dengan tanggung jawab yang tinggi,” harapnya.
(Frangki Wullur)