Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Diputuskan Pengadilan, Pegadaian Kanwil Manado Menang Atas Gugatan Wanprestasi di Kotamobagu

by Sri Surya
Senin, 31 Oktober 2022, 14:47 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
A A
  • 3shares
Pegadaian Kanwil Manado menang gugatan atas wanprestasi dari nasabah di Kotamobagu

Manado, BeritaManado.com – PT Pegadaian Kanwil Manado berhasil memenangkan gugatan yang diajukan kepada salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tahun lalu, tepatnya Selasa (27/9/2021).

Keputusan itu pada pokoknya menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar sisa hutangnya.

Salinan putusan banding dengan Nomor Perkara: 63/PDT/2022/PT Mnd sendiri telah diterima Pegadaian melalui e-court.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai oleh Jootje Sampaleng SH MH yang akhirnya memutus perkara gugatan wanprestasi dengan amar putusannya menyatakan ”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu: Pembanding dahulu Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar sisa hutang”.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Edy Purwanto mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manado.

Putusan ini membuktikan, PT Pegadaian khususnya Kanwil Manado benar-benar serius dalam menjaga kualitas penyaluran kredit perusahaan dan akan bersikap tegas bagi nasabah-nasabah yang melakukan tindakan wanprestasi.

“Sikap tegas ini penting agar masyarakat percaya bahwa Pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Edy, Minggu (30/10/2022).

Edy juga menambahkan, dengan keputusan tersebut diharapkan kepada seluruh nasabah yang menggunakan produk PT Pegadaian, secara bersama-sama untuk memenuhi perjanjian kredit yang telah disepakati dalam perjanjian, karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat keduabelah pihak.

“Tentu, Pegadaian akan mengambil tindakan tegas bagi nasabah yang secara jelas telah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas Edy.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Edy Purwantopegadaian manadopengadilan manado

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.