Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Sulut Tahan Mantan Karyawan BRI Ulu Siau

by Alfrits
Selasa, 24 Mei 2022, 08:47 am
in Hukum dan Kriminalitas, Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 66shares
JAG ditahan oleh tim penyidik Kejati Sulut. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka JAG (33), Kamis (23/5/2022).

Tersangka yang merupakan mantan supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk,
menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak hingga 11 Juni 2022.

Menurut Theodorus, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya terkait dana operasional Kantor BRI unit Ulu Siau.

“Dan dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.104.488.730,” terang Theodorus.

Dijelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan karena diduga keras melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” tandasnya.

(***/Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 66shares
Tags: bri Ulu siauEdi Birtonkajati sulutkejaksaan agungkejati sulut

Berita Terkini

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.