Jakarta, BeritaManado.com — Pernyataan tegas disampaikan Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD terkait proses hukum dan persidangan yang dijalani ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara Nina Muhamad (korban kriminalisasi).
Bagi Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini, persidangan yang telah dijalani sejak tahun 2021 lalu ini tidak memiliki dasar yang kuat serta cacat hukum.
Lebih lanjut dikatakan Senator Maya Rumantir, bahwa jika mempelajari asal mula bergulirnya kasus tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Nina Muhamad adalah korban kriminalisasi dari oknum berinisial S yang menurut informasi merupakan istri salah satu direksi bank daerah di Sulawesi Utara (Sulut).
Diceritakan Senator Maya Rumantir, awal mula kasus ini terjadi di kantor bank daerah yang ada di Kompleks Kantor Wali Kota Manado, dimana Nina Muhamad hendak beraktivitas b Buuntuk keperluan transaksi perbankan.
Tanpa diketahui Nina Muhamad, dirinya berhadapan dengan sebuah kamera pengawas CCTV yang merekam dengan jelas wajahnya saat berhadapan dengan nasabah lain yang tampak sedang berbincang dengannya.
Momen itu ternyata digunakan oleh oknum S dengan meminta data rekaman CCTV dan melakukan screenshoot sehingga mendapat kan gambar bagian wajah Nina Muhamad yang menggunakan jilbab warna hitam, meski dirinya tidak berwenang melakukannya.
Gambar tangkapan layar inilah yang tidak lama setelah setelah keberadaan Nina Muhamad di bank tersebut viral di akun media sosial Facebook oknum S yang disertai dengan postingan kata-kata tidak mengenakkan dibaca, bahkan sampai mencantumkan nama jelasnya dan juga identitas suami yang adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut.
Hal itu bagi Nina Muhamad menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan dibaca, apalagi telah tersiar di media sosial yang bisa banyak orang membacanya serta mengandung unsur pencemaran nama baik.
Akibat postingan S tersebut dan setelah mempertimbangkan secara matang, Nina Muhamad akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Manado dengan harapan untuk diproses lebih lanjut.
Nina Muhamad sendiri juga bereaksi di akun media sosial miliknya yang mengisahkan sosok Soraya Montenegro, salah satu pemeran telenovela Maria Mercedez dari Amerika Latin yang sangat digemari ibu-ibu pada era tahun 90-an.
Rupanya postingan Nina Muhamad ini membuat oknum S tersinggung dan melakukan sesuatu yang di mata hukum sebenarnya tidak sesuai dengan langkah hukum untuk menindaklanjuti sebuah kejadian.
Dalam kasus ini, justeru sang pembuat laporan ke kepolisian adalah bukan oknum S namun orang lain yang tidak ada hubungannya dengan postingan Nina Muhamad tersebut.
“Disinilah letak kejanggalan dan terlihat jelas cacat hukumnya, dimana seorang lelaki berinisial R melapor ke penyidik Polresta Manado sebagai korban. Namun, setelah saya teliti informasi yang ada oknum R ini adalah salah satu pegawai bank daerah tersebut. Pelapor juga sempat membuat pengakuan kalau dirinya adalah seorang pengacara,” jelas Senator Maya Rumantir.
Dengan demikian menurut Senator Maya Rumantir, di meja penyidik Polresta Manado telah ada dua laporan dugaan pencemaran nama baik, yang pertama adalah milik Nina Muhamad dan kedua yaitu laporan oknum R yang diduga merupakan suruhan oknum S.
Disebutkan Senator Maya Rumantir, bahwa dasar laporan Nina Muhamad yang disampaikan ke penyidik Polresta Manado tahun 2019 lalu yaitu foto tangkapan layar postingan oknum S beserta transkrip komentar-komentar orang lain yang diduga telah disetting sebumnya.
Bukti tersebut sebenarnya menurut Senator Maya Rumantir dapat menjerat oknum S bukan saja untuk pencemaran nama baik, namun juga bisa dituntut berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anehnya, di tengah jalan laporan Nina Muhamad dimentahkan oknum penyidik Polresta Manado dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara laporan oknum R terus berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan telah masuk tahap penuntutan pada pekan lalu.
“Dari informasi yang saya ikuti pada persidangan tersebut, Nina Muhamad dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai perwakilan masyarakat Sulut di DPD RI saya berkewajiban melakukan sesuatu sekaligus mempertanyakan kinernya kepolisan khususnya oknum penyidik Polresta Manado sekaligus juga Kejaksaan Negeri Manado. Kenapa laporan Nina Muhamad dengan dasar bukti yang jelas dihentikan, sementara laporan oknum R terus diproses hingga saat ini dengan bukti yang tidak jelas, apalagi pelapor bukan korban langsung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik,” tutur Senator Maya Rumantir.
Senator Maya Rumantir sendiri berharap aparat penegak hukum termasuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado dapat menggunakan hati nurani serta pertimbangan hukum berdasarkan akal sehat dan bukan karena sesuatu yang menggiurkan, agar supremasi hukum di Sulut dapat ditegakkan.
Senator Maya Rumantir juga mengajak semua pihak berbenah diri, karena apa yang ditabur manusia, itu juga yang akan di tuainya kelak termasuk tindakan yang tidak adil terhadap sesama manuusia.
“Tuhan akan membalas sesuai perbuatan kita dan Ia sekalu berpihak pada orang benar dan menghukum orang fasik perbuatannya. Karena Dia adalah Alllah yang adil dan benar, serta, tidak kompromi dengan nilai harta dan nilai ilmu dipergunakan dengan cara-cara kotor dan tidak benar,” tegas Senator Maya Rumantir
(Frangki Wullur)