AMURANG–Sudah berjalan enam bulan, pihak PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI) belum juga membayar hak para karyawan. Seperti uang lembur dan retasi karyawan kendaraan truk.
Hal ini dikeluhkan sejumlah karyawan kepada wartawan media ini. Karena keluhan mereka sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak perusahan, tetapi tidak juga diperhatikan .
”Sudah beberapa kali kami berkomunikasi dengan pihak PT LBI. Maksud, Managemen Transmart yang ada saat ini jelas kami pertanyakan. Ini hak kami, maka kami berhak bertanya.Pihak perusahan mengatakan bahwa sementara berproses. Itupun sudah beberapa bulan berjalan, ”kata Deky Tapada mewakil karyawan kepada media ini, Minggu (13/11) siang tadi.
Dikarenakan tidak ada kejelasan dari pihak perusahan. Maka sebagian karyawan yang sudah bekerja terpaksa keluar. ”Kami keluar, jika kami bertahan terus, berarti kebijakan yang diambil oleh pihak perusahan PT LBI kami akui,”katanya.
Lanjut Deky, ada baiknya keluhan kami didengar langsung oleh dinas yang terkait. ”Bayangkan saja , sebagian karyawan sudah menerima hak mereka kenapa kami dibiarkan saja. Atau kami bukan karayawan. Kami sudah menandatangani kontrak, ”tambahnya.
Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja, Jefry Prang, saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan bahwa jika memang hal itu terjadi kepada karyawan ada baiknya membuat laporan dan masukan ke dinas. ”Supaya ada penanganan langsung dari dinas. Jadi bikin saja laporan, ”tegas Jefry.
Diketahui sejumlah karyawan yang tidak mendapat hak kebanyakan berasal dari Amurang. ”Ya itu saja, walaupun mereka berasal dari mana pihak perusahan tidak memperhatikan sesuai dengan kontrak kerja sama. Ada baiknya buat laporan dan sampaikan kepada kami di dinas. Nanti kami akan pelajari dulu, ”pungkas Prang.(ape)
AMURANG–Sudah berjalan enam bulan, pihak PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI) belum juga membayar hak para karyawan. Seperti uang lembur dan retasi karyawan kendaraan truk.
Hal ini dikeluhkan sejumlah karyawan kepada wartawan media ini. Karena keluhan mereka sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak perusahan, tetapi tidak juga diperhatikan .
”Sudah beberapa kali kami berkomunikasi dengan pihak PT LBI. Maksud, Managemen Transmart yang ada saat ini jelas kami pertanyakan. Ini hak kami, maka kami berhak bertanya.Pihak perusahan mengatakan bahwa sementara berproses. Itupun sudah beberapa bulan berjalan, ”kata Deky Tapada mewakil karyawan kepada media ini, Minggu (13/11) siang tadi.
Dikarenakan tidak ada kejelasan dari pihak perusahan. Maka sebagian karyawan yang sudah bekerja terpaksa keluar. ”Kami keluar, jika kami bertahan terus, berarti kebijakan yang diambil oleh pihak perusahan PT LBI kami akui,”katanya.
Lanjut Deky, ada baiknya keluhan kami didengar langsung oleh dinas yang terkait. ”Bayangkan saja , sebagian karyawan sudah menerima hak mereka kenapa kami dibiarkan saja. Atau kami bukan karayawan. Kami sudah menandatangani kontrak, ”tambahnya.
Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja, Jefry Prang, saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan bahwa jika memang hal itu terjadi kepada karyawan ada baiknya membuat laporan dan masukan ke dinas. ”Supaya ada penanganan langsung dari dinas. Jadi bikin saja laporan, ”tegas Jefry.
Diketahui sejumlah karyawan yang tidak mendapat hak kebanyakan berasal dari Amurang. ”Ya itu saja, walaupun mereka berasal dari mana pihak perusahan tidak memperhatikan sesuai dengan kontrak kerja sama. Ada baiknya buat laporan dan sampaikan kepada kami di dinas. Nanti kami akan pelajari dulu, ”pungkas Prang.(ape)