Bitung, BeritaManado.com – Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu dalam sepekan terakhir ini menjadi perhatian publik.
Kelurahan dengan luas sekitar 2.500 hektar ini menjadi viral akibat rencana ekspansi perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN).
Terkait rencana itu, kelurahan dengan 214 Kepala Keluarga atau 764 jiwa ini bakal direlokasi ke wilayah baru yang sampai saat ini belum jelas dimana.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan kapan relokasi itu digelar dan berapa kompensasi yang bakal diterima masyarkat setelah tanah dan bangunan mereka beralih fungsi menjadi lokasi tambang.
Terkait kompensasi atau ganti rugi terhadap masyarakat, Lurah Pinasungkulan, Fransiska Komaling membenarkan jika sampai saat ini belum ada kejelasan berapa harga yang akan ditawarkan perusahaan terhadap lahan dan bangunan warga.
Namun jika mengacu ke Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kelurahan Pinasungkulan, kata Fransiska, hanya Rp 20 ribu per meter.
“Itu NJOP terakhir, Rp 20 ribu per meter. Tapi itu hanya sebagai dasar, karena dari pengalaman sebelumnya harga jual tanah yang sudah dibebaskan perusahaan jauh di atas harga NJOP,” kata Fransiska saat bersua dengan sejumlah Wartawan.
Fransiska juga menjelaskan, dari luas 2.500 hektar wilayah Kelurahan Pinasungkulan, sebagian besar sudah dibebaskan perusahaan dan kini tinggal wilayah pemukiman yang belum.
“Wilayah Pinasungkulan lebih didominasi perkebunan dan sebagian besar sudah dibebaskan perusahaan dengan harga di atas NJOP,” katanya.
Ditanya soal respon masyarakat terkait rencana relokasi, Lurah mengaku pada dasarnya tidak ada penolakan karena memang masyarakat sudah tidak nyaman akibat aktifitas tambang.
“Paling saat ini masyarakat tinggal menunggu kecocokan harga ganti rugi dari perusahaan. Intinya, masyarakat siap direlokasi,” katanya.
Pernyataan Fransiska itu berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah masyarakat Kelurahan Pinasungkulan.
Menurut salah satu masyarakat, Roy Item, pihaknya belum pernah disosialisasikan terkait rencana relokasi untuk kepentingan tambang emas.
Bahkan Roy menilai, Pemkot Bitung terkesan membiarkan masyarakat Kelurahan Pinasungkulan dalam kebingungan, tidak jelas apakah betul-betul akan direlokasi atau tidak.
“Sampai saat tidak ada informasi resmi dari pemerintah. Melakukan pertemuanpun dengan kami membahas soal rencana itu juga tidak,” kata Roy.
Ditanya soal harga yang akan diajukan warga jika nantinya perusahaan melakukan relokasi, Roy menyatakan bervariasi. Mulai dari harga Rp 12 juta hingga Rp 25 juta per meter.
Menurutnya, harga itu wajar mengingat lahan yang mereka tinggali adalah aset terakhir dan mengandung emas.
“Itu harga yang wajar dan jika memang perusahaan tambang setuju dengan harga itu, kami siap melepasnya,” katanya.
(abinenobm)