Manado, BeritaManado.com — Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD menilai bahwa Nina Muhamad seorang Ibu Bhayangkari Polda Sulut yang diduga menjadi korban kriminalisasi oknum istri salah satu Direktur SulutGo inisial S, seharusnya mendapatkan status bebas murni atas kasus yang telah bergulir kurang lebih dua tahun terakhir.
Saat dihubungi BeritaManado.com, Sabtu (23/10/2021) pagi, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini menuturkan bahwa setelah mempelajari kasus yang dialami Nina Muhamad yang tidak lain adalah istri seorang anggota Polri ini, dirinya mendapatkan beberapa hal yang janggal.
Dalam kasus ini Nina Muhamad yang adalah korban dugaan kriminalisasi yang dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur bank daerah di Sulut berinisial S, namun dalam Laporan Polisi di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain berinisial R.
“Dari poin ini saja sudah cacat hukum, dimana dengan ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum berinisial R diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008, pada Lampiran Pedoman Implementasi di halaman 11 – 12, dengan jelas menuliskan bahwa dalam hal fakta yang ditufuhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum.
Fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pegnaduan atas delik kebenaran dan/atau pencemaran nama baik.
Masih pada halaman yagn sama, dimana tertera juga delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, dimana sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.
“Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini dan ini sudah masuk dalam ranah UU ITE. Maka saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, kasus tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri untuk setidaknya memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado khususnya pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut.
“Institusi Polri dalam hal ini Polda Sulut juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Senator Maya Rumantir.
Diatas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, ada satu hal yang ditekankan Senator Maya Rumantir bahwa segala keputusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran serta perikemanusiaan, bukan berdasarkan titipan dari oknum-oknum yang tidak takut akan Tuhan, sehingga mempermainkan hukum itu sendiri dengan menghalalkan segala cara dan membuat orang lain terzalimi.
“Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi atau jabatan kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung dibawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, ingatlah selalu bahwa ada hakim diatas segala hakim, akan berhadapan denhgan penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan menghukum setiap orang yang suka kompromi dengan segala bentuk kejahatan yang dirancangkan manusia ,” tandasnya.
Sekilas tentang awal mula kasus ini yaitu beredarnya postingan screenshoot yang diambil dari kamera CCTV yang diposting oknum berinisial S yang saat itu sebagai terlapor atas laporan pencemaran nama baik Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) tahun 2019 lalu, dimana yang menjadi pertanyaan yaitu mengapa rekaman CCTV begitu mudah didapat.
Screeshoot itulah yang digunakan terlapor S dan diunggah di akun Facebook miliknya dengan postingan kata-kata yang tidak sepantasnya yang pada akhirnya membuat pelapor Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) ini merasa nama baiknya dicemarkan.
Hal ini juga yang menjadi titik awal Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) membuat Laporan Polisi (LP), namun pada akhirnya dihentikan karena kabarnya tidak cukup bukti.
Berselang beberapa lama kemudian, Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) yang semula merupakan sebagai pelapor akhirnya menjadi terlapor dan kemduian ditingkatkan menjadi tersangka.
Bahkan, saat Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) mencari keadilan hingga ke ibukota negara untuk bertemua sejumlah pejabat, dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang oleh oknum penyidik Polresta Manado, bahkan pada pertengahan 2021 ini dirinya nyaris menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri Manado.
Beruntung, meski sempat diburu sebagai DPO, namun perjuangan Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) yang sempat mengadu kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti akhirnya berbuah hasil.
Melalui Senator Maya Rumantir, penahanan Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng akhirnya ditangguhkan dan bisa kembali ke rumah bertemu degnan anggota keluarga, meski masih harus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, status Nina Muhamad (Ibu Bhayangkari Polda Sulut) sebagai seorang nasabah Bank SulutGo juga tidak diakui oleh oknum salah satu Direktur Bank SulutGo.
Dihubungi BeritaManado.com, Sabtu (23/10/2021) Nina Muhamad mengungkapkan bahwa dirinya adalah nasabah Bank SulutGo dan memiliki bukti kepemilikan rekening di bang tersebut.
(Frangki Wullur)