BeritaManado.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal resmi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan CPNS 2021.
Pihak BKN juga menambahkan beberapa syarat tambahan saat ujian.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan kondisi terkini, dimana kasus aktif Covid-19 terus menunjukkan penurunan, bersamaan dengan angka vaksinasi yang terus meningkat.
Dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, BKN juga menambahkan beberapa syarat menyikapi kondisi PPKM yang masih diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
Salah satunya, peserta tes SKD CPNS 2021 harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam tempo 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.
Selain itu, berikut beberapa syarat tambahan, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, sebagai berikut:
- Melakukan swab tes RT PCR (2×24 jam sebelum jadwal tes) atau RT Antigen (1×24 sebelum jadwal tes) dengan hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan lapisan pertama masker 3 ply, dan masker kain sebagai masker terluar atau masker dengan kualitas setara atau lebih baik.
- Menjaga jarak minimal 1 meter.
- Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer.
- Kapasitas ruang kegiatan maksimal 30% dari kapasitas penuh dalam pelaksanaan tes SKD CPNS.
Itulah informasi mengenai jadwal SKD CPNS 2021.
Semoga dapat membantu Anda yang tengah berjuang dalam seleksi tersebut.
(Alfrits Semen)