
Manado, BeritaManado.com — Melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menuturkan harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19.
Dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, setidaknya ada 11 obat yang diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19 dalam kebijakan tersebut.
Dari keputusan Menkes tersebut, terdapat 11 obat yang paling sering diburu selama Pandemi Covid-19.
Berikut daftar harga eceran obat Covid-19:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.
- Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
- Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
- Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.
- Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.
Keputusan ini pemerintah ambil demi menghindari adanya lonjakan harga tidak wahar terhadap daftar obat tersebut.
Sehingga pasien dipastikan membayar harga obat Covid-19 dengan wajar.
Selain itu, pemerintah juga secara tegas mengatakan bahwa akan menindak oknum-oknum yang menjual obat-obatan yang tersebut di atas di luar batas harga yang telah ditetapkan.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” ungkap Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7)
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dimaksud merupakan harga obat yang dijual di seluruh apotek, instalasi farmasi rumah sakit atau klinik di seluruh Indonesia.
(Suara.com/Alfrits Semen)