Rapat musyawarah Pemdes Ollot Satu dan BPD
Boroko, BeritaManado.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Ollot Satu bersama Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) melaksanakan rapat verifikasi kelayakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bertempat di kantor Desa Ollot Satu, Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Rapat tersebut dilaksanakan menyusul adanya surat edaran dari Kementrian Sosial (Kemensos) ke Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) untuk ditindak lanjuti Desa agar melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi kelayakan penerima Bansos.
Pjs Sangadi Ollot Satu Nurdin Seroa mengatakan, rapat ini gelar sekaligus menindaklanjuti hasil dari apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) bersama para Camat se Bolmut Kamis (25/3/2021) lalu.
“Untuk itu rapat ini begitu penting, sebab untuk menentukan, dan memverifikasi siapa saja yang layak dan tidak layak agar masuk pada 11 kriteria yang diberikan Kemensos RI,” katanya, kepada BeritaManado.com.
Adapaun ke 11 kriteria penerima Bansos dari Kemensos RI, sebagaimana dijelaskan pada poin-poin dalam surat edaran tersebut, antara lain:
Dibacakan Pjs Sangadi Nurdin Seroa:
A) tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tatapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
B) mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama.
C) mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang / berlumut atau tembok tidak diplester.
D) kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
E) atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
F) mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
G) luas lantai rumah kecil dari 8m2 / orang.
H) mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung air sungai / air hujan / dan lainnya.
I) mempunyai pengeluaran sebagiab besar digunakan untuk memenuhi komsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
J) tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
K) tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
“Kesebelas kriteria itu merujuk pada keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin,” tambah Seroa, yang disepakati seluruh anggota BPD dan lembaga yang ada di Desa Ollot Satu.
Berdasarkan dari hasil verifikasi yang disepakati bersama melalui musyawarah desa. Terdapat 26 jiwa yang tidak layak menerima alias dikeluarkan, dari data awal penerima berjumlah 168 jiwa, dan yang layak menerima 142 jiwa di Desa Ollot Satu.
(Nofriandi Van Gobel)