Tomohon, BeritaManado.com — Team URC Totosik Polres Tomohon telah mengamankan pelaku inisial RK alias Royke (33) Tukang Kayu, akibat tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Menurut Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK MH, melalui Katim Totosik, Aipda Yanni Watung, kejadian terjadi di halaman rumah kosong tak berpenghuni, di Woloan Satu Utara, Minggu (21/3/2021).
Korban JS alias Jun, berusia 10 tahun jiga merupakan warga setempat, saat itu sedang bermain bersama anak pelaku dan teman-temannya.
Selanjutnya mainan anak Pelaku jatuh di bawah tong, melihat hal tersebut korban hendak membantu mengambil mainan tersebut.
Namun anak Pelaku langsung memukul korban sehingga mainan itu tidak lagi diberikan lagi.
“Anak pelaku menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung manampar korban di kedua pipi sehingga mengeluarkan darah. Ketika korban hendak lari, pelaku langsung memegang baju korban dan kembali melayangkan bogem mentah ke bagian belakang kepala korban,” jelas Katim Yanni Watung, Selasa (23/3/2021).
Totosik setelah monitor Laporan Polisi yang masuk di Polres Tomohon, langsung menuju ke rumah korban dan warga sekitar guna mendapatkan informasi lainnya.
“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya, Tim segera bergerak dan mendapati pelaku sedang bersama keluarganya,” ujar Katim.
Tanpa perlawanan, pelaku digiring Ke Mapolres Tomohon.
Diketahui kota Tomohon saat ini mempunyai program Kota Ramah Anak dan masuk kategori Madya untuk Kota Layak Anak.
(Dedy Dagomes)