Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Jadi Tersangka 16 Maret, Vonnie Panambunan Kembalikan Uang Negara Besoknya

by Alfrits
Rabu, 17 Maret 2021, 20:07 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 6shares
Uang Rp4,2 Miliar yang diserahkan tersangka Vonnie Panambunan. Foto: BeritaManado.com

Manado, BeritaManado.com — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut pada 16 Maret 2021.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih menjelaskan penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp4.200.000.000.

Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.

“Masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.

Dita menegaskan, pengembalian uang negara ini atas inisiatif Vonnie Panambunan yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.

“Yang bersangkutan (Vonnie Panambunan) belum bisa dihadirkan karena masih sakit sesuai surat yang kami terima dari rumah sakit yang merawah,” tandasnya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: kejati sulutProyek pemecah ombak likupangVAPVonnie PanambunanVonnie Panambunan tersangka

Berita Terkini

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Minta Bank Terbuka pada Nasabah

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Minta Bank Terbuka pada Nasabah

30 Mei 2025
Yulius Selvanus kepada Peserta Munas VI APKASI: Anda Berada di Tempat yang Tepat

Yulius Selvanus kepada Peserta Munas VI APKASI: Anda Berada di Tempat yang Tepat

30 Mei 2025
Ini Jawaban BRI atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana di Pemerintah Daerah Taliabu

Ini Jawaban BRI atas Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana di Pemerintah Daerah Taliabu

30 Mei 2025
Resmi! Minahasa Utara Cetak Sejarah, Munas VI APKASI Dimulai

Resmi! Minahasa Utara Cetak Sejarah, Munas VI APKASI Dimulai

30 Mei 2025
Aha! Didorong Jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku Justru Kepergok Asyik Makan Durian Bareng Bupati Termuda se-Indonesia

Aha! Didorong Jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku Justru Kepergok Asyik Makan Durian Bareng Bupati Termuda se-Indonesia

30 Mei 2025

Sampai April 2025, Volume Transaksi Digital Naik Signifikan

30 Mei 2025
Pemkab Minahasa Dukung Penuh Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM 2025

Pemkab Minahasa Dukung Penuh Perkemahan Kreatif Remaja Sinode GMIM 2025

29 Mei 2025

Liburan Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja

29 Mei 2025
Joune Ganda Mulai Dipanggil “Pak Ketum” oleh Para Bupati Peserta Munas APKASI

Joune Ganda Mulai Dipanggil “Pak Ketum” oleh Para Bupati Peserta Munas APKASI

29 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.