AMURANG —Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Ibukota Amurang, masih banyak ditemui jenis motor yang menggunakan knalpot racing. Akibatnya, banyak warga merasa ikut terganggu dengan bunyi tersebut. Dengan demikian, Kapolres Minsel AKBP FX Surya Kumara, SH memerintahkan Kapolsek Amurang, AKP Revly Kaunang untuk lakukan tilang bagi motor-motor tersebut.
‘’Ya, sesuai petunjuk Kapolres Minsel, maka kami langsung lakukan tilang. Dan terbukti, dalam sepekan berjalan sudah ada 25 motor ber-knalpot racing yang ditilang,’’ kata Kaunang kepada beritamanado Kamis (20/10) tadi.
Menurutnya, dalam sepekan ini mereka telah menilang 25 kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot racing. Itu merupakan target sesuai keluhan warga. Yang mana akhir-akhir ini banyak dari kalangan anak muda memasang knalpot racing pada kendaraannya.
‘’Sehingga mengakibatkan kebisingan bagi warga yang ada. Oleh sebab itu pihak Polsek Amurang menggalakan sweping knalpot racing pada pagi hari, siang dan malam. Bukan itu saja, kami juga akan sweping balap liar. Juga mabuk miras, dan sweping kelengkapan kendaraan dan surat-surat,” terang Kaunang.
Kaunang menerangkan kembali, bahwa kendaraan yang ber-knalpot racing yang ditilang selama ini umumnya selalu kelengkapan suratnya tidak ada. Baik itu STNK, maupun SIM tak dapat menunjukan surat. Makanya sekarang di pelataran parkir halaman Polsek kendaraan yang tak berkenalpot para pemiliknya belum datang mengambil. (ape)