Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Tomohon

Difitnah, Caroll-Wenny Maafkan Pemilk Akun

by DeDe
Selasa, 1 Desember 2020, 21:28 pm
in Kota Tomohon
A A
  • 2shares
JP Meminta Maaf

Tomohon, BeritaManado.com — Pemilik akun Facebook dengan inisial, JP, yang diduga telah mencemarkan nama baik Caroll Senduk dan Wenny Lumentut, meminta maaf.

Tepatnya, Selasa (1/12/2020), pemilik akun JP, yang merupakan seorang ibu, warga Kelurahan Pinaras lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Selatan, meminta maaf, lewat surat yang ditulisnya sendiri tanpa paksaan dihadapan pemuka agama.

“Kepada calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan dibawah ini meminta maaf kepada calon walikota dan calon wakil walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial,” tulis JP.

Hal ini dilakukan JP, setelah Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng bertemu dengan JP dengan dimediasi pemuka agama.

Tim hukum dan advokasi pun menjelaskan, pak Caroll-Wenny tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon dengan perbuatan yang tidak terpuji.

“Caroll-Wenny pun berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya, seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah,” ujar Schramm.

Tambah Schramm, Caroll-Wenny mengerti akan ketidaktahuan masyarakat sehingga sebagai pemimpin yang mencintai masyarakatnya, mereka mengutamakan penyelesaian kekeluargaan

“Pendekatan humanis yang dilakukan ini adalah hakekat kepemimpinan Caroll-Wenny sebelum mengambil langkah hukum,” ujarnya

Lanjutnya, mereka memberikan pencerahan bahwa apa yang ditulis JP lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.

“Kami sampaikan bahwa perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu,” jelasnya.

Sementara Tim Hukum CS-WL lainnya, Christy AL Karundeng mengatakan, berterimakasih kepada Pemuka Agama yang telah menfasilitasi pertemuan tesebut.

“Kami tak sebutkan nama (pemuka agama) supaya tidak dipolitisasi,” ujar Christy.

Ia kemudian menyarankan, untuk ibu JP dan keluarga kiranya bisa lebih mawasdiri dan menjadikan pelajaran berharga peristiwa ini.

“Pilkada merupakan pesta demokrasi dan Caroll-Wenny selalu berpesan untuk tidak mencederai Pilkada ini dengan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Pengacara berparas cantik ini.

(***/Dedy Dagomes)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: caroll sendukWenny Lumentut

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.