Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Tomohon

PILWALKOT TOMOHON: APK Bebas Dipasang di Luar Titik Yang Dilarang

by Recky Pelealu
Rabu, 30 September 2020, 10:52 am
in Kota Tomohon
A A
  • 2shares

TOMOHON, beritamanado.com – Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon bergulir mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Terkait hal ini, anggota KPU Tomohon Stenly Kowaas SP mengungkapkan untuk Surat Keputusan (SK) mengenai titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ada.

“Sudah ada. Untuk pilkada sekarang kita hanya menetapkan SK titik yang dilarang dipasangi APK,” tutur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sebelum penetapan SK tersebut, pihaknya kata Kowaas telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta lurah-lurah.

“Mereka yang merekomendasikan titik yang dilarang dipasangi APK dan itu yang kami tuangkan dalam SK,” ujarnya.

Disinggung soal pemasangan di luar titik yang dilarang, menurutnya bebas dipasangi APK. Begitupun halnya dengan apakah telah mempertimbangankan estetika dimana dikhawatirkan bakal berseliwerannya APK-APK dari para calon. “Sudah,” singkat Kowaas.

Seperti diketahui, dalam PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 30 ayat 7 menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Pada Ayat 9, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilarang berada di:

a. tempat ibadah termasuk halaman;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. gedung milik pemerintah; dan

d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Dan pada Ayat 10 disebutkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ReckyPelealu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: APK

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.