Minut, BeritaManado.com – Aksi masyarakat yang memasukan tanggapan terhadap bakal calon kepala daerah ke KPU dan Bawaslu Minahasa Utara (Minut) diapresiasi banyak pihak.
Pengacara Rene Sumampouw yang juga mantan komisioner KPU Minut periode tahun 2005-2009 mengatakan, tindakan masyarakat yang memberi tanggapan dalam tahapan proses tanggapan masyarakat tanggal 4-8 September telah dijamin regulasi.
“Laporan warga ke KPU dan Bawaslu tidak salah alamat karena regulasinya ada,” kata Sumampouw.
Menurut Sumampouw, pihak-pihak tertentu tidak boleh menyalahkan masyarakat yang membawa laporan apapun tentang bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sumampouw menegaskan KPU punya kewenangan untuk menganulir balon peserta Pilkada kalau ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kebenaran dan oleh KPU bisa mereka pertanggung jawabkan secara hukum.
“Soal kewenangan memutus kan secara hukum itu soal lain. Yang pasti jangan salahkan masyarakat untuk melaporkan apapun tentang balon peserta Pilkada. Paling tidak KPU dn Bawaslu punya kewenangan melakukan verifikasi faktual. Apabila ada kejanggalan keraguan tentang sesuatu hal, maka nanti diklarifikasi oleh yang bersangkutan atau meminta keterangan tentang keabsahan sesuatu hal dari instansi yang berwenang. Namun KPU tidak bisa menjatuhkan sangsi pidana kepada yang bersangkutan,” pungkas Sumampouw.
(Finda Muhtar)