Manado, BeritaManado.com — Media sosial tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tempat tersebarnya hoax atau kabar yang belum tentu kebenarannya, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Tindakan menyebar hoax itulah yang membuat ibu rumah tangga (IRT) berinisial M harus berurusan dengan Polresta Manado.
Pasalnya, M diamankan karena turut menyebarkan hoax di laman Facebook (FB) miliknya terkait dengan salah satu pejabat publik di Manado, lengkap dengan foto dan potongan percakapan pesan singkat.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Manado pada Senin (13/4/2020) malam, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, M diamankan di Manado, berdasarkan laporan polisi nomor LP:A/01/IV/2020/SPKT/Resta Manado pada Sabtu (11/4/2020) sore.
Dalam postingan M tersebut, ada konten yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku melalui akun FB miliknya.
“Adapun pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah pasar 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Tommy Aruan.
Lanjutnya, bersamaan dengan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk memposting hoax tersebut.
Pihak Polresta Manado pun menyertakan data elektronik terkait dengan akun yang dimiliki oleh pelaku sehingga nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kita juga akan telusuri semua oknum-oknum atau akun-akun yang menyebarkan untuk dilakukan proses hukum,” tegas Tommy.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa walaupun benar tapi jika itu menyangkut nama baik seseorang, maka dilarang untuk mengunggah hal tersebut ke ruang publik seperti media sosial.
“Ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar sebelum atau memposting berita harus tahu kebenarannya dan itu dilarang (mengunggah di media sosial, red),” pungkasnya.
(Srisurya/HardianSangkoy)