TOMOHON, beritamanado.com – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah membuat struktur satgas percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Tomohon berubah.
Ketua satgas kini di tangan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA setelah sebelumnya Ketua Tim Gerak Cepat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tomohon dipimpin Ir Harold Lolowang MSc yang juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon. “Ya, berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri tersebut, wali kota kini Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” tutur Eman, Selasa (31/03/2020).
Menidaklanjuti SE ini, dalam waktu dekat dikatakannya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk struktur organisasi pelaksana. “Secepatnya SK akan dikeluarkan dan tentu akan ada juru bicara, apakah dari Dinas Kesehatan atau dari Dinas Komunikasi dan Informatika,” tuturnya didampingi Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIk SH MSi serta Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Slamet Raharjo SSos MSi.
Adapun isi SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu sebagai berikut:
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta saudara-saudari gubernur, wali kota dan bupati melaksanakan langkah:
1. Menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain didaerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tingkat nasional.
2. Sebagai ketua gugus tugas percepatan COVID-19 di daerah, gubernur, bupati dan wali kota mengambil langkah:
a. Antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah berpedoman kepada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini.
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.
3. Pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana COVID-19 dan/keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/wali kota menetapkan status bencana COVID-19.
4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah harus melakukan:
a. Analisis yang matang, mendalam dan berdasarkan evidence based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan RS swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di RS maupun di faskes dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana Amanat inpres nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 Sesuai SE kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dalam rangka penanganan Covid 19.
d. Melaksanakan social distancing dan karantina nandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.
e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah.
g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan dan antisipasi penanganan dampak penularan COVID-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
(ReckyPelealu)