Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Sammy Sambuaga Minta Polda Sulut Usut Dugaan Kesaksian Palsu Sengketa Tanah

by Benny Manoppo
Kamis, 26 Maret 2020, 13:42 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 1share
Lokasi tanah yang sedang proses di pengadilan

Manado, BeritaManado.com – Sammy Sambuaga (50), warga desa Watutumow 2 Jaga 2 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, mendatangi SPKT Polda Sulut pada hari Jumat (13/3/2020) dan diarahkan ke bagian harta benda, dari anggota yang ada menginformasikan bahwa tidak ada perwira yang stand by jadi diminta untuk kembali pada hari Senin (16/03/2020).

Saat kembali melapor, Sammy mendapat informasi dari anggota polisi, terkait pelaporan yang akan diajukan harus ada surat perintah dari hakim pengadilan Aermadidi untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan dari informasi Sammy cs, bahwa mereka sudah melakukan konsultasi dengan pengacara Novry Lomboan dan Welly Moninimbar,

“Ini sudah keputusan ingkra di Aermadidi dimana Sammy cs kalah akibat kesaksian palsu itu,” ujar Sammy menirukan ucapan pengacaranya.

Diketahui, objek sengketa yang dilaporkan yakni sebidang tanah di Jalan Raya Manado Bitung, Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat yang dikuasai oleh Agus Susanto, dan dikontrakkan/dijual ke pihak ketiga PT. JTI Indonesia.

Olehnya, Sammy cs meminta pihak Polda agar memproses dan mengusut 2 saksi yang memberikan kesaksian palsu terkait proses di Pengadilan Aermadidi dan Sammy cs sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.

“Kami punya bukti yang kuat tentang kesaksian palsu itu, bahkan salah-satu dari saksi itu sudah membuat surat di atas meterai, saksi mengaku bahwa ia dibayar dan dipaksa oleh Agus Susanto,” ungkap Sammy cs.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K memberikan konfirmasi, kasus yang sudah diputuskan pengadilan Aermadidi ini, yang menyatakan pelapor cs kalah.

Sehingga pelapor cs melakukan peninjauan kembali (PK) karena ada bukti baru, jika ingin melapor ke Polda dengan kasus yang sama, maka pelapor harus meminta surat keterangan hakim di Aermadidi.

“Ya, karena ini dalam PK, makanya pelapor cs harus meminta surat keterangan dari hakim baru bisa melapor di Polda,” ujar Jules Abast

(HardinanSangkoy)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Jules AbastSammy Sambuaga

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.