MANADO – Polemik yang terjadi terkait kebijakan Walikota Manado Vicky Lumentut terhadap pergantian pejabat eselon IIA Sekretaris Kota (Sekot) Manado, dari pihak Harol Monareh kebijakan tersebut dituding cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan. PTUN sudah mengirim surat panggilan dan disidangkan di PTUN Manado pada 14 September 2011. Persidangan berikut ditetapkan pada tanggal 28 September 2011, dengan agenda pembacaan gugatan dan permintaan jawaban tergugat.
Terkait dengan polemik tersebut, Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan, “proses gugatan Harol Monareh di PTUN menarik untuk dicermati dari sudut ilmu pemerintahan, karena ada fakta proses pengajuan sampai penetapan Monareh sebagai sekot di masa lalu pada saat Manado tidak punya walikota definitif. Sedangkan menurut aturan yang berhak mengusulkan atau mengajukan calon sekda adalah seorang Kepala Daerah Definitif,” katanya via telepon, siang tadi.
“Jadi menurut logika Monareh sebagai Sekot Manado cacat hukum karena dilakukan melalui proses yang tidak sesuai aturan. Karena sepengetahuan saya Penjabat, Plt, Plh Walikota tidak bisa mengambil kebijakan strategis pada waktu itu kalau tidak salah (Monareh) diangkat oleh Walikota bukan definitif (Penjabat, Plt Walikota). Pada waktu itu juga kok DPRD diam saja padahal ada kejanggalan,” tambah Tumbelaka.
“Kita akan lihat sejauh mana PTUN Manado mencermati hal ini. Dari sudut logika ilmu pemerintahan seharusnya gugatan tidak bisa diproses karena ada aturan yang dilanggar,” tukasnya lagi. (jrp/editjry)