TOMOHON, beritamanado.com – AA alias Wandri alias Alex, terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua Januari 2019 silam di cafe Benedetto Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara berhasil dibekuk Tim Buser Polres Tomohon di Wilayah Hukum Polres Boalemo Polda Gorontalo, Kamis (09/01/2020).
Di hadapan petugas, Wandri mengakui perbuatannya sembari mengungkapkan bahwa barang bukti kendaraan roda dua Honda Beat Street warna hitam DB 2176 GL dicuri setelah berpura-pura bekerja di cafe tersebut. Selain sepeda motor, HP dan dompet ikut disikatnya saat korban sementara tidur.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Gorontalo sementara sepeda motor yang dicurinya dijual seharga lima juta rupiah kepada warga Boalemo sedangkan HP dirusaknya dan di buang di jembatan menuju ke Kuandang.
“Operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku berhasil usai Tim Buser Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Buser Polres Boalemo sehubungan dengan keberadaan pelaku dimana berdasarkan informasi berada di Wilayah hukum Polres Boalemo,” ujar Bripka Bima Pusung, Kanit Resmob Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIK SH MSi melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan penangkapan tersebut. “Laporan polisinya sejak Januari 2019. Saat ini WH alias AA alias Wandri alias Alex bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon dan selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.