Bitung, Beritamanado.com – PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Kota Bitung disomasi dua mantan karyawannya.
Somasi itu dilayangkan dua eks karyawan PT MNS Kota Bitung, Lit Nyong dan Palensius Mamondol akibat tuduhan pencurian CPO yang hingga kini tidak dapat dibuktikan.
“Keduanya dituduh menggelapkan atau mencuri CPO dan dilaporkan ke Polisi dengan nomor Laporan Polisi LP/130/VI/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa tanggal 27 Juni 2019,” kata kuasa hukum Lit dab Palensius, Michael Jacobus SH MH, Senin (09/12/2019).
Namun, kata Michael, setelah beberapa bulan dilaksanakan penyelidikan, Kepolisian Sektor Maesa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan terhadap mereka.
“Jadi tuduhan itu tidak terbukti sama sekali, namun cerita negatif terus berkembang dan tidak ada upaya pihak perusahaan untuk memulihkan nama baik klien kami,” katanya.
Bahkan dua kali somasi yang dilayangkan kata dia, tidak digubris pihak perusahaan hingga dirinya kembali melayangkan somasi ketiga Nomor 021.5/MRJ.Som-3/XII-2019 tanggal 09 Desember 2019.
“Padahal sebelum kami melayangkan somasi, sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bersama tapi tetap tidak ada itikat baik untuk membersihkan nama baik klien kami,” katanya.
Michael juga menyatakan, somasi yang dilayangkan ke PT MNS Kota Bitung sebagai bentuk teguran agar perusahaan jangan semena-mena kepada karyawan.
“Jangan hanya menjaga nama baik perusahaan tapi merusak nama baik karyawan, harus ada kejelasan minimal permintaan maaf dari perusahaan dan memulihkan nama baik klien kami karena tuduhan yang disangkakan tidak terbukti sama sekali,” katanya.
Sementara itu, mengacu ke laporan Polisi, pihak PT MNS melaporkan dugaan kekurangan jumlah minyak CPO saat adanya bongkar muat minyak CPO dari kapal LCT Bintang Setiawan di tangki minyak PT MNS tanggal 03-06 Juni 2019 laporan pengukuran pihak PPIC adalah 966.255 MT kemudian dilakukan pengukuran oleh pihak Tank Farm tanggal 7 Juni 2019 jumlah 942.256 MT sehingga ada kekurangan -23.999MT.
Jumlah kekurangan itu yang disangkakan pihak peruaahaan ke klien Michael dan menuding aksi itu telah dilakukan selama puluhan tahun hingga perusahaan merugi akibat selisih pengukuran CPO.
(abinenobm)