BeritaManado.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal, bertempat di Villa Tobongon, Jumat (29/11/2019).
Sosialisasi tersebut untuk syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020.
Ketua KPU Jamal Rahman saat membuka sosialisasi menjelaskan mengenai peraturan KPU tentang penyebutan kata Pilkada dengan Pilbup atau Pilgub
Menurutnya, saat ini regulasi terbaru memakai kata pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bukan lagi Pemilihan Kepala Daerah. Karena ada dua agenda dalam setahun ini, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Abdul Kader Bachmid menyampaikan terkait pendaftaran pasangan perseorangan. Nantinya calon perseorangan yang akan datang mendaftar sudah harus dengan pasangannya, karena tidak bisa mendaftar hanya seorang diri.
Hadir dalam kegiatan, KPU dan Bawaslu Boltim, Organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, partai politik, calon Bupati dan calon wakil bupati, beserta Insan pers. (advertorial)