TOMOHON, beritamanado.com – Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Lantai II Kantor Sekretariat Daerah, Jumat (08/11).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tomohon Drs Octavianus Mandagi saat membuka rapat mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi.
“Melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah. Dan PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018,” terang Mandagi.
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual SSos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi yang menyampaikan materi soal Keterbukaan Informasi Publik Sementara laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Bagian Humas dan Protokol John Kapoh SS MSi.
(ReckyPelealu)