Supriyadi Pangellu bersama Pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi dan Kenly Poluan memberi keterangan di MK, Selasa (16/7/2019).
Minut, BeritaManado.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu di Sulawesi Utara (Sulut) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik untuk diikuti.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan termohon KPU dan Bawaslu Sulut sebagai pemberi keterangan, Selasa (16/7/2019) terungkap fakta baru yaitu hilangnya 16 suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sitaro.
Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH mengemukakan, pada pengisian form DA1 TPS 4 Desa Lamanggo Kecamatan Biaro Kabupaten Sitaro, terjadi kesalahan penginputan data sehingga menyebabkan 16 suara PAN hilang.
“Jadi 16 suara itu harusnya milik Amalia Landjar caleg DPR RI dari PAN, tapi salah input ke Anisa Prasojo caleg DPR RI dari PSI. Padahal di TPS tersebut PSI tidak memperoleh suara,” ujar Pangellu di hadapan majelis hakim, masing-masing I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahduddin Adams.
Lanjut Pangellu, pihaknya juga baru mengetahui telah terjadi kesalahan input data, berdasarkan hasil pencermatan kembali Bawaslu Sitaro.
“Keterangan yang disampaikan adalah hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu, dan tindak lanjut temuan dan laporan. Penilaian keterangan dan alat bukti adalah kewenangan Hakim Konstitusi, demikian juga keputusan merupakan wewenang mutlak mahkamah. Bawaslu hanya berupaya untuk menegakkan keadilan Pemilu,” pungkas Pangellu.
Saat memberi keterangan, Supriyadi Pangellu mendampingi Pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, serta hadir pula komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi dan Kenly Poluan.
Sementara dari pihak KPU, hadir Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan dan Meidy Tinangon.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, di Gedung MK panel 3.
(Finda Muhtar)