Kepala Kantor Imigrasi Manado Friece Sumolang didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Jamaruli Manihuru.
Minut, BeritaManado.com – Penetapan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuka kesempatan besar terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.
Kondisi ini diantisipasi Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Minahasa Utara.
Dalam rapat Timpora Minut yang digelar Senin (24/6/2019) di Hotel Sutanraja, pihak Kantor Imigrasi Manado menyebutkan tiga isu aktual pengawasan orang asing di Minut, salah satunya adalah Kecamatan Likupang Timur Minut yang akan dijadikan KEK.
“KEK itu sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan perekonomian warga Minut. Kedepan petugas imigrasi harus ditempatkan disitu sehingga fungsi pengawasan dan penindakan bergerak cepat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Manado Friece Sumolang memimpin rapat.
Selain KEK, dua poin lain yang turut jadi perhatian adalah penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing dan rumah kos serta bangunan tertentu yang berpotensi digunakan sebagai hunian orang asing tanpa melapor ke pihak imigrasi dan instansi terkait.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara Efendi Peranginangin mengingatkan seluruh instansi terkait yang bergabung dalam Timpora Minut untuk proaktif mengawasi tujuan kedatangan orang asing ke wilayah Minut.
“Jangan-jangan narkoba atau penyebaran ajaran tak benar. Datang sebagai wisatawan, lalu justru kerja, ya sikat,” ujar Peranginangin didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Jamaruli Manihuru.
Ia mengakui keterbatasan pihak imigrasi, baik personel maupun anggaran sehingga perlu kerjasama antar lini.
“Tahun 2024 pariwisata akan menjadi nomor satu penghasil devisa terbesar di Indonesia. Tetapi pengawasannya perlu kita lakukan bersama. Harapan saya pertemuan seperti ini rutin dilakukan,” pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Sukut Efendi Peranginangin bersama Timpora Minut.
Disisi lain Kadis Tenaga Kerja Minut Robby Parengkuan serta Kasi Intel Kejaksaan Minut Ekaputra sepakat agar data orang asing bisa disinkronkan.
“Perlu ada penyatuan data, jangan sampai kedepan ada orang asing bermasalah dengan hukum. Dalam penanganan hukum, perlindungan saksi dan pelapor, kami harus tahu apakah mereka sah masuk ke Indonesia atau tidak,” kata Ekaputra.
“Sampai sekarang pihak perusahaan yang mempekerjakan warga asing, tidak memasukan salinan dokumennya. Tifak juga melapor,” timpal Parengkuan seraya menambahkan untuk fungsi pengawasan sudah diambilalih Disnaker Provinsi.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Minut Sry Heber mendukung tugas Timpora Minut.
“Kami senang dengan banyaknya kunjungan wisatawan, tapi kami tidak lepas untuk sama-sama dengan timpora mengawasi kedatangan orang asing kesini,” tambah Heber.
Hadir dalam rapat tersebut, Kadis Satpol PP Minut Theodora Lumingkewas, pihak beacukai, perwakilan Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minut
(Finda Muhtar)