Syarifudin Hasan dan Deslie Sumampouw
Bitung – Kepala Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Syarifudin Hasan menyatakan, dari 16 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 di Kota Bitung, hanya 15 Parpol yang memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Parpol yang belum memasukkan LPPDK hingga batas waktu berakhir kata Syarifudin, adalah Parpol Nomor urut 19 yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
“Hingga tanggal 02 Mei 2019, perwakilan atau pengurus PBB yang ada di Kota Bitung tidak ada yang datang memasukkan LPPDK seperti 15 Parpol lainnya,” kata Syarifudin, Jumat (03/05/2019).
Dengan demikian kata dia, 15 berkas LPPDK yang telah dimasukkan Parpol sementara diteliti untuk selanjutnya di serahkan ke pihak yang ditunjuk melakukan audit.
“Jika Parpol tak memasukkan LPPDK, sanksinya semua Caleg yang dinyatakan lolos dalam Pileg 2019 dianulir,” katanya.
(abinenobm)