Amurang, BeritaManado — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Corneles Mononimbar menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) di Minsel yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Pernyataan ini, diungkapkan Corneles Mononimbar kepada BeritaManado.com lewat WhatsApp beberapa waktu lalu.
“WNA di Minsel tidak ada yang memiliki E-KTP. Kami Dukcapil Minsel hanya mengeluarkan surat keterangan tinggal (SKT),” ujar Corneles Mononimbar.
Dijelaskannya, SKT hanya diberikan bagi mereka yang masih memiliki keterangan ijin tinggal sementara (KITAS).
“Dukcapil Minsel sampai saat ini sudah mengeluarkan 38 SKT bagi WNA yang ada di Minsel, tapi bukan E-KTP,” tambah Corneles Mononimbar.
Dirinya menjamin bahwa di Kabupaten Minsel tidak ada WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), untuk pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
(TamuraWatung)