Manado, BeritaManado.com – Kebijakan dari Kementerian Perhubungan dalam menyetujui pemberlakuan Bagasi Berbayar terhadap beberapa perusahaan penerbangan dinilai merupakan bentuk kebijakan mundur dalam suatu perkembangan dunia penerbangan di Indonesia karena dinilai banyak kalangan tidak berpihak ke konsumen.
Hal ini langsung ditanggapi serius oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ PN Jakpus tanggal 07 Februari 2019.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Tergugat I), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Tergugat II), PT. Lion Mentari Airlines (Tergugat III), PT. Wings Abadi Airlines (Tergugat IV) dan PT. Citilink Indonesia (Tergugat V).
Hal tersebut diungkap Tim Advokasi Amicus melalui Johan Imanuel SH, salah satu advokat ibu kota lulusan Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (26/2/2019).
“Dengan ini secara bersama-sama kami menyatakan kesiapan dalam membantu Peradilan melalui pendapat atau masukan terhadap suatu perkara yang sedang berlangsung dan hangat di publik yang dituangkan dalam Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap Perkara
No.Reg.:88/Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst,” katanya.
Adapun Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini disampaikan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdataNo.Reg.:88/Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst pada PN Jakarta Pusat sebagai pendapat atau masukan untuk menambah pertimbangan dan menguatkan keyakinan Majelis Hakim.
“Fenomena kebijakan bagasi berbayar telah disampaikan ke media bagaimana dampaknya oleh beberapa kalangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Guntur Sakti (31/1/2019), Kebijakan bagasi berbayar ini menurunkan jumlah penumpang pesawat dan menyebabkan pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat,” ungkap Tim Advokasi Amicus melalui Johan Imanuel.
Pernyataan tersebut selaras dengan data PT Angkasa Pura II. Selama periode 1-21 Januari 2019, sekitar 433 penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, dibatalkan.
Jumlah ini terdiri dari 212 penerbangan domestik menuju Pekanbaru, 217 dari Pekanbaru dan empat penerbangan Internasional.
Tim Advokasi Amicus memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No.Reg.: 88/Pdt.G/2019/ PN.Jkt Pst tetap mepertimbangkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini sebagai pendapat atau masukan dalam mendukung Gugatan Perdata dari KKI untuk membatalkan penerapan Bagasi Berbayar dengan beberapa alasan.
“Pertama, Kebijakan Bagasi Berbayar ini meresahkan publik mengingat kebijakan ini tidak urgensi dan prematur (terburu-buru) karena muncul di pemberitaan belakangan ini bahwa Direktorat Jendral Perhubungan Udara akan mengkaji ulang Kebijakan Bagasi Berbayar. Kedua, Kebijakan Bagasi Berbayar nyata-nyata tidak mempengaruhi kualitas pelayanan dari perusahaan penerbangan itu sendiri sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Johan Imanuel.
Terkait gugatan KKI terhadap persetujuan menteri perhubungan udara untuk perubahan SOP kepada beberapa perusahaan airlines di Indonesia karena meresahkan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Perlunya Amicus Curiae ini diajukan menurutnya demi mendukung gugatan KKI terhadap Menteri Perhubungan Udara dkk agar dibatalkan persetujuan tersebut sehingga tetap menjaga asas dan tujuan penerbangan yang tegas dinyatakan dalam Pasal 2 dan 3 UU Penerbangan.
“Dalam Amicus Curiae ini kami juga menyampaikan tinjauan yuridis yang intinya kami anggap bahwa badan usaha angkutan niaga pemerintah tidak menjalankan sebagaimana mestinya dalam menerapkan bagasi tercatat dengan mengacu terhadap dan tujuan penerbangan (Pasal 2 dan 3 UU Penerbangan) serta ditegaskan dalam pasal 98 UU Penerbangan ialah syarat keentuan bagasi tercatat mengacu ke pasal 99 UU Penerbangan dilakukan evaluasi secara periodik,” tandasnya.
(PaulMoningka)