Manado, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kec. Paal Dua bersama jajaran menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang menyalahi aturan, Kamis (10/1/2019), di seluruh wilayah Kecamatan Paal Dua.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Panwascam Paal Dua Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Sofyan Husein SE, saat di wawancarai BeritaManado.com
“Penertiban APK dilakukan di daerah kewenangan kami di Kecamatan Paal Dua. Panwascam Paal Dua, Pimpinan-pimpinan, Kepala Sekretariat, seluruh Staff, dan 7 Panwas Kelurahan yaitu Dendengan Dalam, Dendengan Luar, Ranomuut, Perkamil, Malendeng, dan Paal Dua turun langsung ke lapangan menyisir seluruh wilayah,” jelas Sofyan Husein.
Diungkapnya, dalam proses penertiban, Panwascam Paal Dua diperbantukan oleh Satpol PP dan pihak Kepolisian serta turut hadir mewakili Pemerintah, Camat Paal Dua yang mendampingi proses penertiban tersebut.
Terpisah, Pimpinan Panwascam Paal Dua Bidang HP3S, Brando Mawitjere SE berharap para peserta Pemilu 2019 agar kedepan memasang APK sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada, agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU 33 Perubahan Kedua Atas PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, Perbawaslu 33 atas perubahan perbawaslu 28 tahun 2018, surat edaran dan aturan terkait lainnya, APK yang ada harus sesuai dengan desain dan ukuran yang sudah ditentukan KPU,” jelas Brando Mawitjere.
Menurut Brando Mawitjere, peran Partai Politik juga menjadi penting untuk terus mengingatkan kepada Calegnya untuk menertibkan APK yang sudah melanggar ketentuan.
“Kami ingatkan, Pemasangan APK jangan di tiang listrik, pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, jalan trotoar, gedung pendidikan, dan layanan kesehatan rakyat. Yang berada di pagar-pagar rumah, harus seizin pemilik dan dirapihkan agar tidak terlihat tak tertata. Untuk APK yang berada di ruang publik, pastikan ada SK KPU,” tutup Brando Mawitjere mengingatkan.
Sebelumnya, diketahui Bawaslu sudah memberikan informasi, teguran dan peringatan kepada Caleg dan Parpol serta Tim Pelaksana Kampanye untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar ketentuan tersebut.
Turut hadir Ketua Panwascam Paal Dua, Michael Lengkong SE mengawal proses penertiban dan pembersihan APK tersebut.
(PaulMoningka)