Amurang, BeritaManado — Polsek Tenga pada Senin (19/11/2018) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wita telah berhasil mengamankan sepasang kekasih pelaku pencurian ternak.
Pasangan ini, yakni R (40) warga Provinsi Gorontalo dan F (35) warga Desa Uuan Kecamatan Dumoga Barat Kabuoaten Bolaang Mongondow, diamankan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), usai tertangkap tangan melakukan pencurian kambing milik warga setempat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.
“Telah diamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak di Desa Sapa pada Senin dinihari,” ungkap Kapolsek Muhammad Amri.
Diketahui modus pencurian hewan ternak yang dilakukan kedua tersangka ini, yakni dengan menggunakan minuman keras jenis Cap Tikus.
“Hewan ternak jenis kambing dicekoki miras jenis Cap Tikus. Setelah kambing tersebut mabuk, dimasukan ke dalam karung, selanjutnya dibawa untuk dijual,” tambah Kapolsek Muhammad Amri.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki FU nomor polisi DB 4983 AJ, setengah botol Cap Tikus, handphone, seutas tali raffia, korek api serta uang puluhan ribu rupiah.
(***/TamuraWatung)