Jakarta, BeritaManado.com — Kabar gembira bagi para Penyuluh Agama Non PNS yang ada di Sulawesi Utara.
Tahun 2019 mendatang honorarium yang semula berjumlah Rp 500.000/bulan akan mengalami kenaikan dua kali lipat alias 100 persen menjadi Rp 1.000.000/bulan.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI Prof Dr Thomas Pentury MSi.
Hal itu bersamaan ketika Anggota DPD RI asal Sulut Ir Stefanus BAN Liow MAP menyampaikan aspirasi dari penyuluh agama di Sulut saat melakukan kunjungan kerja belum lama ini, Selasa (13/11/2018).
“Kenaikan honorarium itu akan berlaku pagi Penyuluh Non PNS di semua agama. Sebagai wakil daerah, maka saya wajib menyampaikan apayang menjadi aspirasi masyarakat kepada lembaga atau kementerian terkait, walaupun disadari belum tentu semuanya dapat terealisasi,” ungkap Liow.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya itu adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik ketika mendapatkan kepercayaan rakyat.
Pada kesempatan tersebut juga Liow dan beberapa senator lainnya menyampaikan agar Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak dimasukan.
(Frangki Wullur)
Jakarta, BeritaManado.com — Kabar gembira bagi para Penyuluh Agama Non PNS yang ada di Sulawesi Utara.
Tahun 2019 mendatang honorarium yang semula berjumlah Rp 500.000/bulan akan mengalami kenaikan dua kali lipat alias 100 persen menjadi Rp 1.000.000/bulan.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Kristen Protestan Kementerian Agama RI Prof Dr Thomas Pentury MSi.
Hal itu bersamaan ketika Anggota DPD RI asal Sulut Ir Stefanus BAN Liow MAP menyampaikan aspirasi dari penyuluh agama di Sulut saat melakukan kunjungan kerja belum lama ini, Selasa (13/11/2018).
“Kenaikan honorarium itu akan berlaku pagi Penyuluh Non PNS di semua agama. Sebagai wakil daerah, maka saya wajib menyampaikan apayang menjadi aspirasi masyarakat kepada lembaga atau kementerian terkait, walaupun disadari belum tentu semuanya dapat terealisasi,” ungkap Liow.
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya itu adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik ketika mendapatkan kepercayaan rakyat.
Pada kesempatan tersebut juga Liow dan beberapa senator lainnya menyampaikan agar Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak dimasukan.
(Frangki Wullur)