
Bitung – Diduga dipengaruhi lem Eha-bond, (UM) alias Umar (19) nekat menghabisi nyawa Andika Utia (28) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Sabtu (14/07/2018).
Dari informasi, sekitar pukul 4.15 Wita, Umar bersama sejumlah rekannya sementara pesta Miras sambil menghirup lem Eha-bond di salah satu rumah di Kompleks Pasar Tua.
Tiba-tiba terdengar suara lemparan batu yang mengenai rumah tempat mereka berkumpul Miras dan ngelem.
Umar kemudian keluar untuk mencari tahu siapa yang melempar batu dan melihat Andika bersama beberapa temannya sementara berada di jalan.
Umar mendekat dengan tujuan menanyakan siapa yang melempar batu, tapi malah diminta Andika untuk pulang karena sudah dalam keadaan mabuk.
Diminta untuk pulang, Umar malah terus mendekat hingga Andika bersama rekannya lari dan terjatuh ke selokan.
Andika sempat ditarik Umar dari selokan, namun ketika keduanya sudah saling berhadapan, entah bagaimana Umar tiba-tiba mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban sebanyak dua kali.
Kejadian berdarah itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin yang menyatakan, pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan.
“Korban mengalami luka tikaman di bagian dada kiri dan bagian perut. Pelakunya sudah diamankan,” kata Kamidin, Minggu (15/07/2018).
Kamidin juga mengatakan, dari lokasi kejadian, pihaknya menemukan sisa Miras jenis cap tikus dan kaleng-kelang lem Eha-bond.
Dan dari pengakuan tersangka kata Kamidin, sebelum kejadian, mereka mengkonsumsi Miras sambil menghirup lem Eha-bond.
“Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)