Bitung – Mantan Bendahara Inspektorat Pemkot Bitung, Miraichel Kristuni Silano akhirnya divonis hakim satu tahun enam bulan penjara, Kamis (05/07/2018).
Vonis yang dijatuhkan ketiga hakim yakni Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH didampingi Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Tasiam SH dua tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan, Muhammad menyampaikan jika ASN Pemkot itu dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana penipuan.
“Dalam fakta persidangan, terungkap jika terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saudara Ricky Luntungan dengan mengatasnamakan Inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp315 juta,” kata Muhammad.
Juga kata dia, alasan Miraichel meminjam uang untuk operasional kantor dan dana Pilkada tidak benar karena faktanya uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi di Bank Permata.
“Sebagai ASN atau abdi negara prilaku terdakwa tak patut ditiru dan itu yang memberatkan, sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” katanya.
Mendengar putusan itu, Miraichel menyatakan masih pikir-pikir dan diberi tenggat tujuh hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, selain vonis hakim lebih rendah, ketiga hakim juga tak memerintahkan menahan Miraichel, kendati selama kasus itu bergulir dirinya belum pernah merasakan dinginnya sel tahanan.
Kasus Miraichel ini bermula ketika ia meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miraichel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta, terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta dan belum sepeserpun dikembalikan.
(abinenobm)
Bitung – Mantan Bendahara Inspektorat Pemkot Bitung, Miraichel Kristuni Silano akhirnya divonis hakim satu tahun enam bulan penjara, Kamis (05/07/2018).
Vonis yang dijatuhkan ketiga hakim yakni Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH didampingi Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Tasiam SH dua tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan, Muhammad menyampaikan jika ASN Pemkot itu dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana penipuan.
“Dalam fakta persidangan, terungkap jika terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saudara Ricky Luntungan dengan mengatasnamakan Inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp315 juta,” kata Muhammad.
Juga kata dia, alasan Miraichel meminjam uang untuk operasional kantor dan dana Pilkada tidak benar karena faktanya uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi di Bank Permata.
“Sebagai ASN atau abdi negara prilaku terdakwa tak patut ditiru dan itu yang memberatkan, sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” katanya.
Mendengar putusan itu, Miraichel menyatakan masih pikir-pikir dan diberi tenggat tujuh hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, selain vonis hakim lebih rendah, ketiga hakim juga tak memerintahkan menahan Miraichel, kendati selama kasus itu bergulir dirinya belum pernah merasakan dinginnya sel tahanan.
Kasus Miraichel ini bermula ketika ia meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miraichel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta, terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta dan belum sepeserpun dikembalikan.
(abinenobm)