Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Putusan PTUN Kuatkan Kepemimpinan Oesman Sapta Odang

by Tim Redaksi
Rabu, 27 Juni 2018, 09:46 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 8shares

 

Oesman Sapta Odang dan Jackson Kumaat
Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) didampingi Sekretaris Jenderal Harry Siregar, Kamis (12/4/2018) lalu saat menyerahkan pataka kepada Ketua Partai Hanura Sulut, Jackson kumaat.

 

 

Manado — Putusan PTUN Jakarta tanggal 26 juni 2018, mengabulkan gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan perkara No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01

 

“Putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah Dr Oesman Sapta Odang dan Sekjen adalah Suding,” jelas Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir, Selasa (26/6/2018).

 

Berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, jika Sekjen tidak pernah hadir di kantor DPP Partai Hanura maka dianggap berhalangan hadir dan tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

 

“Oleh karena Suding tidak pernah hadir di kantor DPP Partai Hanura, maka Ketua Umum Bapak OSO (Oesman Sapta Odang) menunjuk salah satu Wasekjen yakni Harry Lotung sebagai Sekjen,” ujar Inas Zubir.

 

Dilanjutkannya, putusan PTUN belum ‘in kracht’ atau memiliki kekuatan hukum tetap, sebab Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

 

“Dengan demikian SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr Oesman Sapta Odang dan Sekjen adalah Hary Lotung,” tegas Inas Zubir.

 

(rds)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares
Tags: Jackson KumaatOesman Sapta Odang

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.