Sangihe, BeritaManado.com-Sebanyak 6 personil Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan dua warga Negara Asing asal Philipina yang tinggal di Kampung Beeng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, yang diduga Ilegal karena tidak memiliki dokumen perjalanan izin tinggal yang sah.
Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Kelas II Tahuna James Sembel kepada BeritaManado.com saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018) diruang kerjanya
Dikatakanya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan terhadap dua warga asing asal Philipina, yang tinggal di Kampung Beeng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Kedua warga tetsebut tidak memiliki dokumen perjalanan izin tinggal yang sah.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga terus kita gali, ternyata kedua warga asal Philipina tersebut tinggal di Kampung Beeng Darat. Ternyata, mereka berdua sudah tinggal disana kurang lebih tiga tahun. Awalnya mereka datang ke Sangihe khusunya di Kampung Beeng Darat ini untuk mencari kehidupan, tapi pada saat mereka berdua masuk tidak masuk secara resmi atau melapor. Karena kalau mereka melewati secara resmi tentunya tidak bisa masuk, karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan,” kata Sembel.
Kembali dijelaskanya, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Konjen Jendral Philipina di Manado terkait Verifikasi kewarganegaraan atas nama Marlon Ansar dan Yani Ansar.
“Sesudah itu kita mengambil data dan melakukan verifikasi ke Konjen Philiphina di Manado, tentang data-data mereka yang didapatkan dan hal ini telah mendapatkan jawaban dari Konjen Philipina bawha mereka adalah warga negara Philiphina yaitu Marlon Ansar dan Yeni ansar,” jelasnya.
Ditambahkanya, kedua warga asal Philipina tersebut berada di kantor imigrasi Tahuna.
“Saat ini kedua warga tersebut untuk sementara ditempatkan diruang detensi imingrasi Tahuna, untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian ke negara asal mereka,” tutur Sembel.
(Christian Abdul)