Bitung – AW alias Arifin (38) warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian diamankan Polsek Maesa, Minggu (22/04/2018).
Arifin yang akrab disapa Om Bota diamankan berdasarkan laporan LP/128/IV/Sulut/Res.Btg/Sek.Maesa tanggal 22 April 2018 atas dugaan cabul terhadap salah satu siswi SMP inisial NA (15).
Dari pengakuan NA, kejadian yang menimpa dirinya bermula, Sabtu (21/04/2018) sekitar pukul 12.25 Wita saat ia menaiki Angkot yang sehari-hari dikemudikan Om Bota.
Om Bota sendiri kata NA sudah sangat akrab dengan dirinya karena hampir setiap hari menjadi langganan teman-temannya saat pulang sekolah.
Dan siang ia, NA meminta kepada Om Bota untuk diantar ke rumahnya di sekitar komplek SMP 12 untuk mengambil baju ganti.
Setelah itu, NA kembali meminta agar Om Bota mengantarnya ke seputaran Candi kemudian lanjut ke sekolah untuk setor muka kepada guru-gurunya.
Pulang sekolah, NA kembali bertemu dengan Om Bota dan menaiki Angkot yang dikendarai dengan tujuan pulang ke rumah.
Namun rupanya, Om Bota enggan mengantar pulang NA, malah mengajaknya berputar-putar mencari penumpang menggunakan Angkot.
NA mengaku sudah curiga ketika diajak berputar-putar dan tak kunjung diantar pulang, namun Om Bota menghalangi saat hendak turun di tengah jalan.
Menjelang malam, NA dibawa Om Bota ke kompleks Perikani Aertembaga dan diajak minum Bir hingga tak sadarkan diri.
Dalam keadaan tidak sadarkan diri, diduga Om Bota melakukan aksinya mencabuli NA dan nanti sadar sekitar pukul 08.15 Wita Minggu pagi dirinya sudah telanjang dalam Angkot.
Siswi SMP itu mengaku kaget dan takut mendapati dirinya dalam keadaan telanjang hingga trauma untuk pulang dan sempat berputar-putar ke rumah teman-tannnya sebelum pulang.
Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin membenarkan kejadian itu dan pihaknya telah mengamankan Om Bota beberapa saat setelah NA datang melapor.
“Setelah membuat laporan, korban kita dampingi melakukan visum sementara anggota yang lain mencari dan menjemput pelaku,” kata Kamidin, Selasa (24/04/2018).
Pelaku kata Kamidin, diduga melanggar pasal 81 (2) sub pasal 82 IU RI Nomor 23 Th 2014 tentang Perindungan Anak.
“Pelaku sudah diamankan dan himbauan kami kepada orang tua dan guru agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya atau siswanya agar kejadian seperti ini tak terulang,” katanya.
(abinenobm)