Manado, BeritaManado.com – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda tentang Pertambangan Mineral dipimpin Wakil Ketua Pansus, Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, Selasa (20/3/2018) sore.
Anggota Pansus, Amir Liputo, meminta kepastian kepada Dinas ESDM sebagai penanggung-jawab apakah Ranperda sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri sebelum pembahasan dengan DPRD?
“Itu mutlak sesuai penyampaian Kemendagri lalu bahwa sebelum dibahas terlebih dahulu pihak eksekutif mengonsultasikan, misalnya soal judul perda dan lainnya agar pembahasan kita terarah dan berulang-ulang,” tukas Amir Liputo.
Hal lainnya dipertanyakan Amir Liputo terkait kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang harus dipastikan.
“Misalnya kita hanya diberikan kewenangan wilayah. Intinya Ranperda akan mengatur secara keseluruhan termasuk penyelamatan ekosistem serta segala sesuatu yang berkaitan dengan kelestarian alam ditengah aktivitas pertambangan,” tandas Amir Liputo.
Menanggapi pertanyaan anggota Pansus, Amir Liputo, apakah Ranperda telah dikonsultasikan ke Kemendagri, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Grubert Ughude, beralasan ketika Propemperda ditetapkan termasuk Ranperda Pertambangan Mineral dirinya belum menjabat.
“Meskipun pertanyaan bapak Amir Liputo ditujukan kepada ESDM, saya yakin teman-teman saya sebelumnya sudah melakukan mekanisme itu, tapi jika belum saya tetap bertanggung-jawab,” jelas Grubert Ughude.
Rapat dihadiri anggota Pansus, Ferdinand Mewengkang, Billy Lombok, Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddy Moniaga. Pihak eksekutif hadir, Kadis ESDM B.A Tinungki, Karo Hukum Grubert Ughude, serta sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 lannya.
(JerryPalohoon)