TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan memimpin pelaksanaan Study Comparative Pemkot Tomohon di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis (22/02/2018). Rombongan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Hj Muchlis SE MSi.
Di sela kegiatan, Sompotan mengapresiasi Pemkab Gowa yang bersedia menerima kunjungan ini dalam rangka finalisasi revisi Perda Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Tomohon nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa point penting yang mengalami revisi yaitu tentang pajak mineral bukan logam termasuk didalamnya tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan retribusi pelayanan persampahan.”
“Kami melaksanakan study comparative ini untuk mempelajari dasar pemungutan/regulasi dan teknis pemungutan pajak mineral bukan logam dan untuk melihat secara langsung proses pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Pemkab Gowa yang sudah terbilang baik dalam pengelolaan jenis pajak dimaksud. Esok kami akan turun meninjau lokasi galian C Kabupaten Gowa yang nanti didampingi oleh jajaran Pemkab Gowa,” jelasnya.
Pada kunjungan tersebut, Sompotan didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah Jhonson Liuw SPi, Sekdis Lingkungan Hidup Pemkot Tomohon Ruddy Tuelah SE dan Kabid Pajak Vonny Sompotan serta Staf.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan memimpin pelaksanaan Study Comparative Pemkot Tomohon di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis (22/02/2018). Rombongan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Hj Muchlis SE MSi.
Di sela kegiatan, Sompotan mengapresiasi Pemkab Gowa yang bersedia menerima kunjungan ini dalam rangka finalisasi revisi Perda Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Tomohon nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa point penting yang mengalami revisi yaitu tentang pajak mineral bukan logam termasuk didalamnya tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan retribusi pelayanan persampahan.”
“Kami melaksanakan study comparative ini untuk mempelajari dasar pemungutan/regulasi dan teknis pemungutan pajak mineral bukan logam dan untuk melihat secara langsung proses pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan pada Pemkab Gowa yang sudah terbilang baik dalam pengelolaan jenis pajak dimaksud. Esok kami akan turun meninjau lokasi galian C Kabupaten Gowa yang nanti didampingi oleh jajaran Pemkab Gowa,” jelasnya.
Pada kunjungan tersebut, Sompotan didampingi Sekretaris Badan Keuangan Daerah Jhonson Liuw SPi, Sekdis Lingkungan Hidup Pemkot Tomohon Ruddy Tuelah SE dan Kabid Pajak Vonny Sompotan serta Staf.
(ReckyPelealu)