Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, memastikan pemerintah akan memberi izin pengembangan pantai di Manado bagian utara dalam bentuk reklamasi pantai.
Hal tersebut diungkapkan Olly Dondokambey pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Dunia Usaha dalam Menunjang Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Sulut bekerjasama dengan Justitia Societas (JS) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018).
“Investor ingin masuk harus melalui BUMD PT MSH. Sesuai penelitian pantai Manado Utara layak dilakukan reklamasi kebetulan disana tidak ada terumbu karang. Izin reklamasi juga sesuai kewenangan Pemprov Sulut melalui gubernur yang sudah memiliki Perda Zonasi,” jelas Olly Dondokambey.
Meski begitu, syarat reklamasi akan dilakukan secara ketat. Investor reklamasi harus terlebih dahulu menyerahkan lahan 16 persen sebagai syarat awal izin reklamasi.
“Jadi, yang pertama direklamasi adalah lahan 16 persen untuk pemerintah, tidak termasuk jalan. Semua ketentuan diperjelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudia hari. Intinya, pelaksanaan reklamasi dari perizinan hingga pembangunan konstruksi dilakukan secara seksama,” terang Olly Dondokambey pada diskusi yang dipandu Ferol Warouw dihadiri puluhan peserta.
(JerryPalohoon)