Amurang, BeritaManado — Kejaksanaan Negeri (Kejari) Amurang, pada Senin (20/11/2017), resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa Selatan (Minsel) Ollyvia Lumi SSTP, MSi.
Penahanan Kejari Amurang ini, atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel tahun 2016 berbandrol kurang lebih 700 juta rupiah.
Sebelum ditahan dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Amurang di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat, mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) ini, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh tim penyidik Kejari Amurang.
Datang untuk kedua kalinya diperiksa, terpantau BeritaManado.com tersangka Ollyvia Lumi memasuki Kantor Kejari Amurang pada pukul 10.00 Wita, dan langsung diarahkan menuju keruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.00 Wita terlihat melakukan pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari.
Dalam pemeriksaan, didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh pihak Kejari Amurang disebabkan saat menjalani pemeriksaan tidak disertai pengacara.
Terpantau Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Lambok Sidabutar SH memerintahkan agar Ollyvia Lumi segera dibawa ke Rutan Amurang mengingat waktu semakin malam.
“Dipercepat prosesnya dan gunakan kendaraan tahanan. Sekarang sudah tambah malam dan pihak Rutan sudah menunggu. Jangan sampai terlalu malam, prosesnya kan sudah dari tadi,” ujar Lambok Sidabutar pada staf yang sempat mengusulkan agar menggunakan kendaraan jenis lain.
Sekitar pukul 18.30 Wita, akhirnya Ollyvia Lumi dibawah ke Rutan Amurang di Desa Teep Trans dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Amurang.
Sayangnya ketika sejumlah awak media meminta konfirmasi menyangkut penahaan, Lambok Sidabutar tidak bersedia memberikan statemen.
Menurutnya, dia tidak ingin terlalu banyak liputan.
“Saya tidak akan melakukan konfrensi pers soal ini. Kalau kalian ingin tulis berita silahkan saja sesuai apa yang kalian lihat. Kan kalian sudah melihat sendiri, itu saja,” tukas Lambok Sidabutar.
(TamuraWatung)
Baca juga berita terkait Korupsi:
- Mantan Kepala RSJ Ratumbuysang Masuk Rutan Malendeng
- Karena 9 M, V Resmi Jadi Tahanan Rutan Malendeng
- Kejaksaan Tahan Terdakwa Marlina Moha Siahaan
- Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bagian Hukum Pemkot Tomohon
- Oknum Kontraktor Kasus Pemecah Ombak Masuk Malendeng
- Kasus Pemecah Ombak Likupang Telan Korban, Kejati Tahan Mantan Kepala BPBD dan PPK