Sitaro, BeritaManado.com – Setelah melakukan pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Lurah Tarorane Kecamatan Siau Timur (Sitim), Junaedy Sasela ST menyebut sistem pemerintahan di Sitaro masih gunakan pola lama dan perlu diubah.
Menurut Sasela, sistem pemerintahan justru mempersempit ruang gerak jajaran khususnya pejabat di kelurahan dalam hal ini lurah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, termasuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebaiknya perlu dikaji kembali sistem pemerintahan di Sitaro saat ini diantaranya mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi lurah yang dalam pengabdiannya ditengah masyarakat sebagai ujung tombak yang tidak mengenal waktu dalam mensukseskan kebijakan pimpinan guna peningkatan pelayanan masyarakat,” tukas Sasela, Jumat (17/11/2017).
Perlu diketahui, pengunduran diri yang dilakukan Lurah Tarorane setelah dirinya mendapat pemotongan TPP sebesar 27,5 % dari kehadiran kerja khususnya kehadiran apel pagi, dan juga adanya instruksi pimpinan kecamatan untuk menyampaikan surat pengunduran diri jika dianggap tidak mampu.
(Stenly Gaghunting)
Sitaro, BeritaManado.com – Setelah melakukan pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Lurah Tarorane Kecamatan Siau Timur (Sitim), Junaedy Sasela ST menyebut sistem pemerintahan di Sitaro masih gunakan pola lama dan perlu diubah.
Menurut Sasela, sistem pemerintahan justru mempersempit ruang gerak jajaran khususnya pejabat di kelurahan dalam hal ini lurah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, termasuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebaiknya perlu dikaji kembali sistem pemerintahan di Sitaro saat ini diantaranya mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi lurah yang dalam pengabdiannya ditengah masyarakat sebagai ujung tombak yang tidak mengenal waktu dalam mensukseskan kebijakan pimpinan guna peningkatan pelayanan masyarakat,” tukas Sasela, Jumat (17/11/2017).
Perlu diketahui, pengunduran diri yang dilakukan Lurah Tarorane setelah dirinya mendapat pemotongan TPP sebesar 27,5 % dari kehadiran kerja khususnya kehadiran apel pagi, dan juga adanya instruksi pimpinan kecamatan untuk menyampaikan surat pengunduran diri jika dianggap tidak mampu.
(Stenly Gaghunting)