Manado – Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan jalannya proses tahapan Pemilu 2019, pihaknya akan mengedepankan tugas pokok dan fungsi lembaga sesuai undang-undang yang ada.
Hal-hal yang akan diawasi antara lain terkait dana kampanye, potensi terjadinya money politic dan semua pihak yang terlibat termasuk netralitas sampai pada keputusan akhir hasil Pemilu.
Menurut Rumagit beberapa hal yang berpotensi terjadi penyimpangan yaitu penyampaian dana kampanye dan penghilangan hak suara.
“Maka dari itu setiap parpol wajib memasukkan dana kampanye dan melaporkannya ke Panwaslu untuk diketahui secara jelas, karena hal itu diatur sesuai undang-undang,” tandas Rumagit.
Jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu, maka Panwaslu tentunya akan melanjutkan ke proses hukum jika memang memiliki bukti yang jelas.
“Mudah-mudahan saja, untuk Pemilu 2019 tidak terjadi pelanggaran. Maka dari itu, marilah secara bersama secara sportif mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2019 nanti,” tutup Rumagit.
Diketahui, acara sosialisasi tahapan pemilu 2019 tersebut turut juga dihadiri, oleh Komisioner KPU, Staf, utusan 18 Parpol, Kesbangpol dan juga unsur media. (***/frangkiwullur)