Manado – Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito bersama unsur Forkopimda Sulut dan Pejabat teras di Sulawesi Utara menghadiri Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017 yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado bersama Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Tampak pejabat yang hadir diantaranya Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Drs. Steven Kandou, Sekprov, Kajati Sulut, Kasdam XIII Merdeka, Walikota Tomohon, Wakil Ketua DPRD Sulut dan Wakil Walikota Manado.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si didampingi Kepala KPP Pratama Manado Drs. Denny Ferly Makisanti, M.Si., dalam sambutannya mengatakan, Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
“Acara ini bertujuan untuk memberikan teladan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, bahkan melaksanakannya lebih awal dari tanggal waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Lanjutnya, kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan salah satu indikator untuk tercapainya target penerimaan pajak. Dimana, pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1. 105,81 Triliun dari target Rp 1. 355,20 Triliun (81,60%) dengan pertumbuhan sebesar 4.20% dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut sendiri mengumpulkan Rp 8,12 Triliun rupiah dari target Rp 11,02 Triliun rupiah (73,71%) dengan pertumbuhan sebesar 2.06% dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak ditargetkan untuk menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 1. 307,64 Triliun atau 18,25% lebih tinggi dari realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Sedangkan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut ditargetkan untuk menghimpun Rp 10,33 Triliun atau 27,14% lebih tinggi dari realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Diuraikannya juga, ditahun yang sama, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 704,9 Triliun ditambah dengan Dana Desa sebesar Rp 60 Triliun.
Provinsi Sulawesi Utara sendiri mendapatkan alokasi DAU sebesar Rp 1,34 Triliun dan dana DAK sebesar Rp 990 Milyar, DBH sebesar 961 Milyar dan Dana sebesar Rp 1. 161 Triliun, sehingga secara keseluruhan transfer ke daerah di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp 4,42 Triliun.
Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan secara e-filling pada acara Pekan Panutan ini sekaligus menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh bisa dilakukan dimana saja, mudah, cepat dan aman sebagaimana juga diwajibkan oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan R&B) nomor 8 tahun 2015. Selain itu, untuk memudahkan penyetoran pajak, Wajib Pajak dalam memanfaatkan layanan e-billing.
Beliau juga menjelaskan, tanggal 31 Maret 2017 juga merupakan batas akhir Tax Amnesty. “Sampai dengan tanggal 1 Maret 2017, secara nasional sudah terkumpul uang tebusan sebesar Rp 111 Triliun dari Target sebesar 165 Triliun, sedangkan realisasi uang tebusan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut sebesar Rp 489,95 Milyar dari deklarasi sebanyak 10.764 SPH,” jelasnya.
Setelah berakhirnya masa pemanfaatan Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak katanya akan mengusut aktivitas ekonomi Wajib Pajak yang tidak ikut Tax Amnesty berdasarkan data yang telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dari berbagai sumber.
Selain itu mulai Mei 2017, Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat membuka rekening bank dari Wajib Pajak untuk kebutuhan perpajakan.
Hal ini seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. (***/risatsanger)