Airmadidi-Komisi B DPRD Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Stendy Rondonuwu, bersama Sekretaris Edwin Nelwan dan anggota Lucky Kiolol, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Indomaret di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minut, Rabu (23/11/2016).
Kuat dugaan, pembangunan gedung usaha tersebut tidak berizin, salah satunya izin gangguan HO, padahal pembangunan sudah rampung 70%.
“Menurut pengakuan masyarakat yang tinggal di seputaran gedung ini, mereka tidak pernah dihubungi terkait izin gangguan,” kata Stendy Rondonuwu.
Pada sidak tersebut, personel komisi B melihat langsung proses pengerjaan bangunan toko bersama pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yang diwakili oleh Sekretaris Steven Golioth serta beberapa staf.
Usai itu, rombongan menuju kantor hukum tua menemui Kumtua Desa Maumbi Djemmy Kalengkongan untuk melakukan konfirmasi.
Dalam pertemuan ini, menurut Stendy, sebagai anggota dewan yang membidangi ekonomi wajib melakukan pengawasan terhadap pembangunan minimarket ini sebab Pemkab Minut telah menegaskan bahwa tidak ada lagi pembangunan minimarket di Minut.
“Beberapa waktu lalu lewat paripurna dewan dan eksekutif, Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi ijin untuk pembangunan minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart. Kenapa justru saat ini masih ada juga pembangunan?” tukas Rondonuwu.
Sementara itu Edwin Nelwan mempertanyakan siapa yang memberi rekomendasi pembangunan Indomaret ini.
“Jangan-jangan ada instansi teknis yang melakukan kongkalingkong dengan periinan ini. Saya menduga rekomendasi yang dikeluarkan ini tidak diketahui oleh Bupati Minut,” sembur Nelwan yang dikenal vokal.
Di bagian lain Lucky Kiolol menegaskan funsi dewan adalah melakukan pengawasan, legilasi dan budgeting.
“Oleh karena itu kami minta Kumtua Desa Maumbi secara tegas menghentikan pembangunan ini. Kami dari komisi B siap mendukung dan mengawal tindakan kumtua menghentikan pembangunan. Karena jelas telah terjadi pelanggaran regulasi. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” tegas Kiolol.
Kumtua Desa Maumbi Djemmy Kalengkongan dalam penjelasannya mengaku belum pernah melihat dokumen perizinan yang ditunjukan pihak management Indomaret.
“Kami hanya memberi rekomendasi sementara mereka yang mengurus langsung perizinan tersebut. Tapi yang saya dengar dari salah satu pimpinan Indomaret, mereka telah memperoleh rekomendasi pembangunan dari instansi terkait,” jelas Kalengkongan tanpa menyebut siapa yang memberikan rekomendasi.
Kalengkong pun berjanji jika pihak management tidak bisa menunjukan dokumen perizinan dari instansi teknis, maka pembangunan akan dihentikan.
“Jika sampai dengan Kamis (24/11/2016) mereka tidak menunjukan izin dari instansi teknis, pembangunan gedung akan saya hentikan,” ujar Kalengkongan.(findamuhtar)
Airmadidi-Komisi B DPRD Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Stendy Rondonuwu, bersama Sekretaris Edwin Nelwan dan anggota Lucky Kiolol, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Indomaret di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minut, Rabu (23/11/2016).
Kuat dugaan, pembangunan gedung usaha tersebut tidak berizin, salah satunya izin gangguan HO, padahal pembangunan sudah rampung 70%.
“Menurut pengakuan masyarakat yang tinggal di seputaran gedung ini, mereka tidak pernah dihubungi terkait izin gangguan,” kata Stendy Rondonuwu.
Pada sidak tersebut, personel komisi B melihat langsung proses pengerjaan bangunan toko bersama pihak Dinas Tata Ruang dan Pertamanan yang diwakili oleh Sekretaris Steven Golioth serta beberapa staf.
Usai itu, rombongan menuju kantor hukum tua menemui Kumtua Desa Maumbi Djemmy Kalengkongan untuk melakukan konfirmasi.
Dalam pertemuan ini, menurut Stendy, sebagai anggota dewan yang membidangi ekonomi wajib melakukan pengawasan terhadap pembangunan minimarket ini sebab Pemkab Minut telah menegaskan bahwa tidak ada lagi pembangunan minimarket di Minut.
“Beberapa waktu lalu lewat paripurna dewan dan eksekutif, Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi ijin untuk pembangunan minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart. Kenapa justru saat ini masih ada juga pembangunan?” tukas Rondonuwu.
Sementara itu Edwin Nelwan mempertanyakan siapa yang memberi rekomendasi pembangunan Indomaret ini.
“Jangan-jangan ada instansi teknis yang melakukan kongkalingkong dengan periinan ini. Saya menduga rekomendasi yang dikeluarkan ini tidak diketahui oleh Bupati Minut,” sembur Nelwan yang dikenal vokal.
Di bagian lain Lucky Kiolol menegaskan funsi dewan adalah melakukan pengawasan, legilasi dan budgeting.
“Oleh karena itu kami minta Kumtua Desa Maumbi secara tegas menghentikan pembangunan ini. Kami dari komisi B siap mendukung dan mengawal tindakan kumtua menghentikan pembangunan. Karena jelas telah terjadi pelanggaran regulasi. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” tegas Kiolol.
Kumtua Desa Maumbi Djemmy Kalengkongan dalam penjelasannya mengaku belum pernah melihat dokumen perizinan yang ditunjukan pihak management Indomaret.
“Kami hanya memberi rekomendasi sementara mereka yang mengurus langsung perizinan tersebut. Tapi yang saya dengar dari salah satu pimpinan Indomaret, mereka telah memperoleh rekomendasi pembangunan dari instansi terkait,” jelas Kalengkongan tanpa menyebut siapa yang memberikan rekomendasi.
Kalengkong pun berjanji jika pihak management tidak bisa menunjukan dokumen perizinan dari instansi teknis, maka pembangunan akan dihentikan.
“Jika sampai dengan Kamis (24/11/2016) mereka tidak menunjukan izin dari instansi teknis, pembangunan gedung akan saya hentikan,” ujar Kalengkongan.(findamuhtar)