
Tondano – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon SSI MSi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami perubahan regulasi dan potensi sengketa yang dapat terjadi. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurutnya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah wajib diantisipasi dan didalami oleh penyelenggara Pilkada. Bagaimanapun penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan regulasi merupakan salah satu kunci sukses terselenggaranya Pilkada.
Disamping itu, potensi sengketa di setiap tahapan juga perlu didalami agar supaya KPU dapat melakukan langkah antisipatif baik dari segi penyempurnaan regulasi maupun penyempurnaan prosedur teknis dan administratif penyelenggaraan.
Demikian benang merah yang mengemuka dalam Focus Group Disscussion Identifikasi Masalah Regulasi dan Penyelenggaraan Pilkada di Bidang Hukum yang digelar KPU Kabupaten Minahasa Senin siang tadi.
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa yang membidangi Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH bersama Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa, Stella Sompe, SH, MH dalam pemaparan tentang identifikasi masalah di bidang hukum menjelaskan bahwa regulasi Pilkada telah mengalami beberapa kali perubahan.
“Undang-undang yang menjadi payung hukum Pilkada serentak saat ini diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Demikian juga beberapa Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang telah mengalami perubahan. Karena itu KPU Minahasa perlu mempelajari lebih mendalam perubahan-perubahan tersebut agar supaya tetep on the track dalam jalur regulasi dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Minahasa tahun 2017-2018 mendatang,” ungkap Paseki.
Sementara itu, Tinangon menekankan pentingnya identifikasi dini terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di setiap tahapan serta perlunya penyiapan draft aturan (legal drafting) yang matang dan komprehensif agar supaya perangkat aturan dalam bentuk pedoman teknis sebagai pelaksanaan lebih lanjut terhadap peraturan KPU dapat memberikan kepastian hukum ataupun panduan prosedural yang membantu terlaksanya tahapan dan menunjang profesionalitas kinerja penyelenggara Pemilu.
“Setelah FGD ini, kita akan tuntaskan masalah anggaran serta mulai secara perlahan melakukan proses legal drafting Pedoman Teknis setiap tahapan,” Ungkap Tinangon.
Hasil FGD ini nantinya akan menjadi pedoman kerja KPU serta akan dibawa dalam Rakor Bidang Hukum di KPU Provinsi Sulut yang akan digelar selasa-rabu (18-19 Oktober 2016). (***/frangkiwullur)